RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum.
Budi menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk menemukan sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, proses tersebut berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah OTT pada 14 September 2026.
Penyidik masih melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti untuk mengungkap perkara dugaan suap tersebut.
Editor : Ali Mustofa