RADAR KUDUS - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah mengajukan permohonan penundaan hingga pembatalan perombakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur, di mana beberapa pejabat yang masuk dalam daftar rotasi disinyalir melompati tahapan manajemen talenta (talent management).
Bimo mengungkapkan bahwa perombakan struktur pejabat sejatinya merupakan usulan internal untuk penyegaran organisasi.
Namun, munculnya deretan nama yang dinilai tidak mengikuti alur penyeleksian resmi menjadi sorotan serius jajaran pimpinan DJP.
"Itu kan usulan kita, rotasi itu. Cuma memang ada beberapa yang nama-nama 'ajaib' yang tidak ikut proses assessment talent management," terang Bimo saat memberikan keterangan usai menghadiri ajang International Tax Conference di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Bimo, pembatalan dan penataan ulang struktur pejabat ini sangat krusial guna menjaga integritas meritokrasi serta moralitas para pegawai di lingkungan DJP dan Ditjen Bea Cukai.
Meloloskan pejabat tanpa jalur evaluasi yang sah dinilai bakal memberikan iklim kerja yang buruk bagi pegawai lain yang telah berjuang melalui prosedur baku.
"Kemudian itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan, karena sinyalnya nggak bagus bagi pasukan yang lain, yang ikut susah payah ikut assessment, ikut ujian, ikut talent management," tegas Bimo.
Sembari menunggu arahan dan penetapan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bimo memastikan bahwa nama-nama pejabat yang terindikasi tidak memenuhi syarat kualifikasi tersebut akan dicoret dari daftar rotasi dan dikembalikan ke posisi semula.
"Yang nggak memenuhi syarat tadi dibatalkan. Yang lain-lain tetap," ujarnya menimpali pertanyaan mengenai status posisi pejabat terdampak.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang berniat mengevaluasi kembali jajaran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait tata kelola birokrasi yang ditetapkan pada era kepemimpinan Menkeu sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo mengonfirmasi bahwa penataan ulang ini merupakan bagian dari penguatan komitmen Menkeu Suahasil dalam menegakkan reformasi birokrasi dan prinsip talent management yang transparan di Kemenkeu. (*)