Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Basarnas Libatkan Pemilik Kapal

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 10:39 WIB
Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan soal perkembangan operasi SAR kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan soal perkembangan operasi SAR kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

RADAR KUDUS – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melibatkan pemilik Kapal Virgo Transport 8, PT Virgo Karya Shipping, dalam upaya penanganan bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Keterlibatan pemilik kapal diperlukan karena lokasi kecelakaan berada di jalur pelayaran yang masih aktif.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran, pemilik kapal memiliki kewajiban untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal apabila keberadaannya mengganggu keselamatan pelayaran maupun alur pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan, pihaknya telah melibatkan perusahaan pemilik kapal untuk menangani proses pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8.

Pernyataan tersebut disampaikan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9) malam.

"Kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," ujar Syafii, seperti dilansir Antara.

Tidak Menunggu Batas Waktu 180 Hari

Dalam aturan pelayaran, pemilik kapal diberikan waktu maksimal 180 hari untuk melakukan pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal.

Namun, pemerintah tidak ingin proses tersebut menunggu sampai batas waktu maksimal.

Langkah percepatan dilakukan karena operasi pencarian dan evakuasi korban masih berlangsung.

Posisi kapal yang terbalik juga perlu ditangani agar upaya pencarian terhadap korban yang kemungkinan masih berada di dalam kapal dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Syafii menjelaskan, pemindahan bangkai kapal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Basarnas.

Tanggung jawab tersebut berada pada pemilik kapal sehingga pemerintah menggandeng perusahaan terkait bersama tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dalam penanganan bangkai kapal.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pencarian sekaligus membuka akses untuk mengevakuasi korban yang masih diduga berada di dalam KM Virgo Transport 8.

129 Orang Masih Dalam Pencarian

Hingga Rabu (16/9) pukul 22.00 Wita, belum ada tambahan korban yang ditemukan dalam kecelakaan kapal tersebut.

Data sementara menunjukkan sebanyak 114 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.

Sementara itu, 129 orang lainnya masih dalam pencarian. Jumlah tersebut berdasarkan manifes kapal yang mencatat total 243 penumpang dan awak.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kapal tersebut bertolak pada Sabtu (12/9).

Dalam perjalanan, kapal dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk dan kemudian kehilangan kontak.

Sehari berikutnya, kapal ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Proses pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan, sementara penanganan bangkai kapal dipersiapkan dengan melibatkan pemilik kapal dan tenaga ahli terkait.

Editor : Ali Mustofa
Kapal Virgo Transport 8 kecelakaan kapal Masalembo laut jawa basarnas