Sidang Kasus Kuota Haji Memanas, Nur Arifin Ungkap Hal yang Tak Disadarinya dalam BAP

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:51 WIB
Sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, meluruskan keterangannya mengenai mutasi yang diterimanya pada akhir 2023.

Ia membantah bahwa dirinya mengetahui adanya hubungan sebab-akibat antara mutasi tersebut dengan sikapnya yang tidak menyetujui wacana pembagian kuota haji tambahan menggunakan skema 50:50.

Penjelasan itu disampaikan Nur Arifin ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tercantum keterangan bahwa Nur Arifin dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati pada 28 Desember 2023.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan penolakannya terhadap wacana pembagian kuota haji tambahan dengan perbandingan 50:50 yang sebelumnya dibahas dalam sebuah rapat di ruang Menteri Agama.

Namun, saat memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa (15/9/2026), Arifin menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan fakta mengenai waktu mutasi tersebut.

Ia mengatakan tidak pernah bermaksud menyatakan bahwa penolakannya terhadap skema kuota menjadi penyebab dirinya dimutasi.

Menurut Arifin, ketika diperiksa penyidik, dirinya menjelaskan bahwa mutasi memang terjadi pada 28 Desember 2023.

Ketika kemudian ditanya mengenai peristiwa setelah tanggal tersebut, ia menjawab berdasarkan hal-hal yang diketahuinya.

“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember,” ujar Arifin dalam persidangan.

Arifin mengaku baru menyadari adanya redaksi yang menghubungkan mutasinya dengan penolakan kuota setelah bagian BAP tersebut dibacakan dalam persidangan.

Ia mengatakan terdapat kata “dikarenakan” dalam dokumen yang telah diparafnya.

Menurut Arifin, redaksi tersebut membuatnya terkejut karena sejak awal ia tidak merasa pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa itu.

Arifin juga menjelaskan bahwa dirinya hanya membaca BAP secara sekilas sebelum memberikan paraf.

Pemeriksaan yang berlangsung dalam kondisi melelahkan membuatnya tidak membaca keseluruhan dokumen secara mendalam.

Ia bahkan mengaku sempat mempertanyakan penggunaan kalimat yang menyebut dirinya menolak skema tertentu.

Namun, ia tidak menyadari adanya redaksi yang secara spesifik mengaitkan penolakan tersebut dengan keputusan mutasi.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah dirinya mengetahui adanya keterkaitan antara mutasi dan sikapnya terhadap pembagian kuota haji tambahan.

Arifin menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui apakah kedua hal tersebut memang memiliki hubungan.

Ia hanya memastikan dua fakta yang diketahuinya, yakni pernah ada rapat yang membahas persoalan kuota haji dan dirinya kemudian dimutasi pada 28 Desember 2023.

Hakim selanjutnya menegaskan bahwa tidak terdapat pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena dirinya menolak pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.

Arifin membenarkan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Agama yang menyatakan hal tersebut.

Ia juga mengakui bahwa anggapan mengenai adanya hubungan antara mutasi dan penolakan terhadap skema 50:50 sebelumnya hanya berupa asumsi, bukan informasi resmi.

Kesaksian Nur Arifin tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Angka tersebut disebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. Dakwaan berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan, termasuk kuota haji khusus.

Karena perkara masih bergulir di pengadilan, berbagai keterangan saksi, dakwaan jaksa, serta bantahan pihak terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Dengan demikian, uraian dalam dakwaan merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam persidangan, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan penjelasan Nur Arifin di hadapan majelis hakim menjadi bagian yang akan dinilai dalam proses perkara.

 

Editor : Ali Mustofa
kasus kuota haji Nur Arifin yaqut cholil qoumas kementerian agama kuota haji