RADAR KUDUS – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, mulai 2027 pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini sebagian besar masih ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Said menjelaskan, banyak PPPK yang selama ini menerima pembiayaan dari APBD bekerja sebagai guru maupun tenaga kependidikan di daerah.
Perubahan sumber anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pembayaran gaji mereka.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran sejumlah PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja dan kepastian penghasilan.
Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tidak perlu mencemaskan persoalan pembayaran gaji pada tahun mendatang.
Menurutnya, PPPK memiliki kontribusi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peran mereka semakin terlihat pada sektor pendidikan yang menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di berbagai daerah.
Said menuturkan, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembiayaan mereka.
Dengan skema baru tersebut, tanggung jawab pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya berasal dari APBD akan dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” kata Said.
Pengalihan pembiayaan ini juga dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Berkurangnya beban belanja rutin untuk gaji PPPK diharapkan memungkinkan APBD digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat lainnya.
Bagi daerah, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mengurangi tekanan terhadap anggaran rutin sekaligus memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Editor : Ali Mustofa