Gaji PPPK Diusulkan Dibiayai APBN, Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan

Redaksi Radar Kudus • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi usulan gaji PPPK (ai)
Ilustrasi usulan gaji PPPK (ai)

JAKARTA – Kabar penting bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama guru dan tenaga pendidik di daerah.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam pembahasan RAPBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, skema tersebut akan mengalihkan beban pembayaran gaji PPPK yang selama ini mayoritas ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para PPPK sekaligus mengurangi beban anggaran rutin pemerintah daerah.

Dengan pengalihan pembiayaan gaji ke pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan lainnya.

Meski demikian, kesepakatan mengenai alokasi anggaran Rp23 triliun tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBN 2027 antara DPR RI dan pemerintah.

Jika nantinya disepakati dan masuk dalam APBN 2027, kebijakan ini berpotensi mengubah pola pembiayaan gaji PPPK, khususnya bagi daerah yang selama ini harus mengalokasikan porsi APBD untuk membayar gaji tenaga PPPK.

Editor : Ali Mustofa
tenaga pendidikan tenaga pppk dpr ri gaji pppk apa arti galungan kuningan