RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekam perkara hukum Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam perkara terbaru terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut perkara terbaru tersebut menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Atas riwayat tersebut, penyidik menyatakan status residivis dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum apabila perkara terbaru nantinya terbukti di pengadilan.
Sebelum perkara di lingkungan ATR/BPN, Fahd pernah berhadapan dengan proses hukum terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Namanya kemudian kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017.
Dalam perkara terbaru, KPK menyebut Fahd kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status Fahd sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat dalam proses pemidanaan.
“Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Meski riwayat perkara Fahd menjadi perhatian, KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap perannya dalam kasus terbaru.
Penyidik masih menelusuri hubungan Fahd dengan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dugaan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB dan layanan pertanahan.
Taufik menjelaskan, persoalan mengenai tuntutan pidana akan memasuki tahap berikutnya setelah proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. Sementara itu, keputusan mengenai hukuman berada pada kewenangan pengadilan.
“Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, riwayat hukum tersebut nantinya dapat menjadi salah satu catatan bagi jaksa ketika menyusun tuntutan dan bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur perusahaan, pejabat pertanahan, maupun pihak swasta.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugiyanto yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung uang yang berasal dari sejumlah penerimaan tidak sah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan, mulai dari tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi.
Penyidik masih mengembangkan temuan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat perkara lain di luar pengurusan HGB Summarecon.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. KPK terus menelusuri sumber dana, aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterkaitan dengan layanan pertanahan lainnya untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Editor : Ali Mustofa