RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkaitan dengan lahan Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut sejumlah pihak tersebut memiliki hubungan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran dalam mengumpulkan uang yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, konstruksi lengkap mengenai aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak masih terus didalami.
Dalam penyidikan, KPK menelusuri sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
Salah satu aliran dana yang disebut dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin. Selanjutnya, sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Salah satunya disebut melibatkan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dengan nilai yang disebut mencapai Rp8 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan adanya setoran tunai dalam jumlah besar dari mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada tanggal tersebut.
KPK masih menelusuri asal-usul dan tujuan penggunaan uang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
KPK juga menyebut Fahd El Fouz diduga menjadi pihak yang menampung uang dari sejumlah penerimaan tersebut.
Status dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini masih mengacu pada hasil penyidikan KPK.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.
KPK menyebut total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Nilai tersebut menjadi salah satu barang bukti uang dengan jumlah besar yang diumumkan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan terdiri atas pecahan rupiah serta mata uang asing.
KPK merinci uang yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain sekitar Rp31,86 miliar dalam rupiah, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang dari beberapa tempat lainnya.
Termasuk rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi yang merupakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dari rumah Rizal Pahlevi, KPK menemukan uang sekitar Rp896 juta. Sementara dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi diamankan sekitar Rp8 juta dan dari rumah Sontang Coin Manurung sekitar Rp49,5 juta.
Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Mereka terdiri atas Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi dari pihak swasta serta Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan para tersangka setelah proses pemeriksaan dan penetapan status hukum. Fahd El Fouz dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang ditahan KPK dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai secara lebih lengkap sumber dana, peruntukan uang, serta hubungan antara aliran dana dengan proses layanan pertanahan.
KPK juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan konstruksi perkara.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut dalam keterangan terkait hubungan sejumlah pihak yang diperiksa, tetapi perkembangan perkara tetap harus dibedakan dari status hukum seseorang.
Berdasarkan pemberitaan terbaru yang tersedia, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Ali Mustofa