Fahd Arafiq Diamankan dalam OTT KPK, Ada Dugaan Aliran Uang Besar di Kasus ATR/BPN

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

RADAR KUDUS - Nama Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali menjadi perhatian dalam penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Golkar tersebut termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

Fahd merupakan satu dari 17 orang yang diamankan penyidik dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jabodetabek.

Sejumlah pejabat ATR/BPN juga turut dibawa dalam rangkaian penindakan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta pejabat kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Nama Fahd kembali mencuat bukan hanya karena posisinya sebagai politikus Golkar.

Ia sebelumnya juga pernah terseret dua perkara korupsi yang ditangani KPK dan telah menjalani hukuman pidana penjara.

Perjalanan hukum Fahd dalam perkara korupsi bermula dari kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengalokasian dana tersebut.

Ia kemudian dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Fahd terbukti memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan agar Wa Ode membantu mengupayakan alokasi DPID 2011 untuk tiga wilayah di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Kasus tersebut menjadi perkara korupsi pertama yang membuat Fahd harus menjalani hukuman penjara.

Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Pada 2017, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Perkara itu kemudian berlanjut hingga persidangan. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Fahd dinyatakan terbukti menerima uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer di lingkungan Kementerian Agama untuk anggaran 2011-2012.

Uang tersebut disebut berasal dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Pemberian uang berkaitan dengan upaya memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Al-Qur'an.

Dalam perkara tersebut, Fahd disebut menerima sejumlah aliran dana, di antaranya Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar.

Sebagian dana kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya.

Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp31,2 miliar, fee proyek juga disebut dibagikan Fahd kepada enam orang.

Vonis tersebut menjadi hukuman penjara kedua yang harus dijalani Fahd terkait perkara korupsi.

Setelah menyelesaikan masa pidananya, ia kembali aktif dalam kegiatan organisasi dan politik hingga kemudian masuk dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.

Nama Fahd kembali muncul dalam proses hukum setelah KPK mengamankannya dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).

Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci posisi maupun peran Fahd dalam perkara yang sedang diselidiki tersebut.

Status hukum seluruh pihak yang diamankan juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik disebut menemukan uang dalam jumlah besar yang disimpan di sejumlah tempat, termasuk boks, kardus, dan koper.

OTT diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain Fahd dan sejumlah pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK juga terus menelusuri hubungan antara para pihak yang diamankan dalam operasi di kawasan Jabodetabek itu.

Editor : Ali Mustofa
Fahd Arafiq kpk ATR BPN ott kpk kasus korupsi