Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris Korban Meninggal KM Virgo Transport 8

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:07 WIB
Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris Korban Meninggal KM Virgo Transport 8
Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris Korban Meninggal KM Virgo Transport 8
 

RADAR KUDUS - PT Jasa Raharja (Persero) bersama anak perusahaannya, PT Asuransi Jasaraharja Putera, bergerak cepat menyiapkan alokasi santunan gabungan hingga mencapai Rp70 juta bagi ahli waris sah dari penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes resmi dan telah terverifikasi meninggal dunia.
 
Langkah perlindungan dasar ini direalisasikan di tengah proses operasi pencarian dan pertolongan (SAR) yang masih terus berlangsung pasca-terbaliknya kapal penumpang tersebut di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa percepatan penanganan hak-hak korban serta pendampingan bagi keluarga terdampak menjadi fokus perhatian utama perusahaan.
 
Baca Juga: 7.000 Pelanggan PDAM Blora Kesulitan Air, Pipa Utama Ternyata Rusak di Kedalaman 8 Meter
 
Jasa Raharja berkomitmen hadir memberikan jaminan perlindungan sosial secara optimal meski proses evakuasi dan pencarian korban di lokasi kejadian oleh tim SAR gabungan belum sepenuhnya rampung.

Secara rinci, skema santunan gabungan senilai Rp70 juta untuk korban meninggal dunia terdiri atas alokasi perlindungan dasar sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
 
Nilai tersebut kemudian ditambah dengan santunan komplementer sebesar Rp20 juta melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dikelola oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera, berdasarkan ikatan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak operator kapal, PT Virgo Karya Shipping.
 

Tidak hanya bagi korban jiwa, jaminan perlindungan menyeluruh juga disiapkan bagi para penumpang yang mengalami luka-luka.
 
Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) untuk menanggung biaya perawatan medis korban luka maksimal hingga Rp20 juta, yang disalurkan secara langsung ke pihak rumah sakit rujukan.
 
Selain itu, skema ATJP turut memberikan manfaat tambahan berupa pertanggungan santunan Rp20 juta per orang bagi korban yang mengalami cacat tetap serta alokasi biaya perawatan medis tambahan maksimal Rp10 juta per orang. (*)
Editor : Ali Mustofa
Santunan Jasa Raharja Muhammad Awaluddin KM Virgo Transport 8 Asuransi Jasaraharja Putera Korban Kapal Laut Jawa