Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional 2026 Dikukuhkan

Zainal Abidin RK • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 19:04 WIB
KUKUHKAN: Nasaruddin saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel Semarang, Sabtu (12/9/2026).
KUKUHKAN: Nasaruddin saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel Semarang, Sabtu (12/9/2026).

SEMARANG – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong penguatan sistem dan standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia agar dapat diterapkan secara lebih luas, termasuk dalam penyelenggaraan MTQ di tingkat internasional.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel Semarang, Sabtu (12/9/2026).

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara tersebut.

Sebanyak 162 orang dikukuhkan untuk bertugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Lapangan Simpanglima Semarang. Mereka terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.

Para Dewan Hakim tersebut akan bertugas melakukan penilaian terhadap peserta dalam berbagai cabang yang diperlombakan pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

Nasaruddin mengatakan kualitas penilaian menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan MTQ. Menurut dia, pelaksanaan lomba yang baik tetap dapat menghadapi persoalan apabila sistem penilaian tidak berjalan dengan baik.

Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan sistem penilaian sekaligus peningkatan kapasitas para hakim MTQ.

“Kali ini adalah kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujarnya.

Nasaruddin juga mendorong agar pelatihan bagi para hakim dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, peningkatan kapasitas diperlukan untuk menjaga kualitas penilaian dalam setiap penyelenggaraan MTQ.

Ia bahkan menyampaikan gagasan pembentukan asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ. Menurut Nasaruddin, gagasan tersebut dapat dikembangkan seiring dengan semakin luasnya penyelenggaraan MTQ di berbagai negara.

MTQ, kata dia, tidak hanya berkembang di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia, juga telah menyelenggarakan ajang serupa.

Nasaruddin menilai Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan MTQ sehingga berpeluang mengambil peran dalam pengembangan standar penilaian di tingkat internasional.

Indonesia telah menyelenggarakan MTQ secara berkelanjutan sejak 1969, baik pada tingkat daerah maupun nasional.

“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ujarnya.

Menurut Nasaruddin, dalam satu tahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga dan organisasi. Penyelenggara tersebut antara lain Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.

Tingginya frekuensi penyelenggaraan MTQ tersebut, menurut dia, perlu diikuti dengan sistem penilaian yang semakin baik. Terlebih, Indonesia juga beberapa kali diminta mengirimkan hakim untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan MTQ di luar negeri.

Karena itu, Nasaruddin mendorong pengembangan dan kaderisasi hakim serta penyusunan standar penilaian yang dapat digunakan secara lebih luas.

Selain kompetensi teknis, ia menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Para hakim diminta menjaga etika dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kecurigaan dalam proses penilaian.

"Teman-teman kita yang terbukti melakukan keluar daripada etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk kita tidak pakai lagi," tegasnya.

Dewan Pengawas juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan proses penilaian berlangsung sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan memantau langsung pelaksanaan lomba di setiap lokasi dan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi memengaruhi proses penilaian.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga menyoroti pengorbanan para Dewan Hakim selama menjalankan tugas dalam MTQ Nasional. Para hakim berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ahli, rektor dan wakil rektor, pendakwah, pelatih, serta dosen senior.

Mereka harus meninggalkan pekerjaan dan keluarga selama menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari Dewan Hakim MTQ Nasional.

Karena itu, Nasaruddin meminta penghargaan terhadap para Dewan Hakim tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Ia secara khusus meminta Gubernur Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada para Dewan Hakim yang telah menjalankan tugas dalam MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

"Saya menghimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan khusus para dewan hakim," jelasnya.

Pengukuhan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dilakukan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dewan Pengawas dipimpin M Darwis Hude, sementara Dewan Hakim diketuai Syibli Syarjaya dengan Ahmad Daroji sebagai wakil ketua. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
MTQ xxxi jateng Ahmad Luthfi Nasarudin Umar