Mewakili 36 Ribu Kades, Asosiasi AMJ Minta Perpanjangan Masa Jabatan dan Evaluasi Pilkades

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 20:20 WIB
Mewakili 36 Ribu Kades, Asosiasi AMJ Minta Perpanjangan Masa Jabatan dan Evaluasi Pilkades
Mewakili 36 Ribu Kades, Asosiasi AMJ Minta Perpanjangan Masa Jabatan dan Evaluasi Pilkades
 

RADAR KUDUS - Gelombang aspirasi kepemimpinan desa kembali mengemuka di Gedung Parlemen.
 
Sebanyak 36.000 kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia, yang masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada kurun waktu 2027 hingga 2029, secara resmi meminta Pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan serta mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 
 
Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiens bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, menggarisbawahi bahwa usulan penundaan Pilkades dan opsi perpanjangan masa jabatan ini didasari oleh efisiensi anggaran serta kesinambungan pembangunan desa.
 
Baca Juga: Mod DLSS 5 Mulai Bidik RTX Lawas, RTX 2060 Max-Q Berhasil Jalankan Frame Generation
 
Menurutnya, skema ini dapat memangkas biaya tinggi penyelenggaraan Pilkades di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi para kepala desa untuk menuntaskan program kerja jangka menengah dan mengawal program-program prioritas nasional pemerintah pusat hingga ke tingkat tapak.

Merespons permohonan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihak legislatif menyambut baik masukan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian/lembaga terkait.
 
Dasco mengamini bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades secara serentak membutuhkan alokasi dana APBD dan APBN yang tidak sedikit, yang mana perlu dihitung secara matang di tengah dinamika kondisi ekonomi global saat ini.
 
Baca Juga: DLSS MFG Mod Bikin RTX 30 Makin Responsif, Latensi Turun hingga 35 Persen

Selain isu perpanjangan masa jabatan, forum Kades AMJ turut mengusulkan fleksibilitas mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa apabila masa jabatan definitif berakhir sebelum Pilkades digelar.
 
Kepala Desa Kasegeran asal Kabupaten Banyumas, Saifuddin, memberi masukan agar regulasi pengisian Pj kades diperluas. 
 
Mengingat keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat kecamatan dan daerah, ia mengusulkan agar posisi Pj kades tidak hanya terbatas dari kalangan PNS, melainkan juga membolehkan mantan kepala desa atau kepala desa aktif yang dinilai berprestasi dan berpengalaman. (*)
Editor : Mahendra Aditya
Kades AMJ DPR RI Evaluasi Pilkades Penjabat Pj Kades masa jabatan kepala desa Sufmi Dasco Ahmad