KPK Sita Rp3,5 M Milik Ahmad Ali, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi per Metrik Ton Batu Bara

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:14 WIB
ilustrasi uang tunai
ilustrasi uang tunai

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan Ahmad Ali. Penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik menduga uang itu memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Ahmad Ali diketahui merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Uang yang disita KPK kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara di Kukar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang tersebut karena terdapat dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. KPK masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dan hubungan aliran dana tersebut dengan perkara yang tengah disidik.

“Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai penyitaan tersebut.

Setelah penyitaan dilakukan, penyidik KPK menerapkan metode follow the money untuk mengurai asal-usul dan pergerakan uang. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran bukti untuk mengetahui apakah dana yang ditemukan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kukar.

KPK belum menyimpulkan seluruh rangkaian aliran dana tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami sumber uang Rp3,5 miliar sekaligus kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang menjadi dasar penyitaan.

Perkara yang ditelusuri KPK tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengembangannya, perkara itu turut menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari serta sejumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dugaan gratifikasi yang sedang ditelusuri berkaitan dengan produksi batu bara. Skema yang didalami penyidik disebut berhubungan dengan nilai atau besaran tertentu berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.

Temuan uang tunai Rp3,5 miliar menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri dalam rangkaian penyidikan. KPK berupaya memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan perkara atau memiliki sumber lain.

Penelusuran aliran uang menjadi penting dalam penyidikan perkara korupsi karena dapat membantu penyidik menghubungkan transaksi, sumber dana, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam kasus ini, KPK masih bekerja untuk mengurai hubungan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Nama Ahmad Ali kemudian menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penyitaan uang tersebut muncul. Posisi Ahmad Ali di sejumlah organisasi dan politik membuat perkara ini turut menjadi sorotan.

Meski demikian, penyitaan uang oleh KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan penyidikan. Status hukum serta keterkaitan seseorang dengan suatu perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

KPK sendiri masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh asal-usul uang yang disita tersebut. Metode follow the money digunakan untuk melacak ke mana dan dari mana aliran dana bergerak, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi tidak hanya berfokus pada transaksi atau peristiwa utama, tetapi dapat berkembang melalui penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, uang Rp3,5 miliar yang disita dari Ahmad Ali kini menjadi salah satu objek yang tengah didalami KPK. Penyidik masih menelusuri asal-usulnya dan keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan produksi batu bara di Kukar.

KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai hubungan uang tersebut dengan perkara. Proses penyidikan dan penelusuran aliran dana masih berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan gratifikasi secara lebih menyeluruh.

Editor : Mahendra Aditya
Ahmad Ali gratifikasi batu bara kasus korupsi Kukar KPK Kutai Kartanegara kpk