YOGYAKARTA – Video petugas Jogomaton menyiram arang milik pedagang sate yang berjualan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, viral di media sosial. Tindakan tersebut disebut dilakukan setelah pedagang beberapa kali mendapat peringatan agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan penertiban terhadap pedagang sate tersebut bukan kali pertama dilakukan. Menurut dia, para pedagang sebelumnya telah mendapatkan teguran dari petugas.
Ditya menyebut tindakan penyiraman air ke panggangan sate diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pedagang yang masih kembali berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
"Hal ini kan sebenarnya tidak hanya terjadi sekali dua kali ini, para penjual sate sudah diperingatkan sebelumnya. Mungkin tindakan yang dilakukan rekan-rekan Jogomaton tersebut diharapkan memberikan efek jera," kata Ditya saat dihubungi pada Kamis (10/9/2026).
Dalam video yang beredar, tampak seorang petugas Jogomaton membawa botol plastik berisi air. Petugas kemudian menyiramkan air tersebut ke bagian panggangan yang digunakan pedagang sate di kawasan sirip Malioboro.
Aksi itu pun menjadi perhatian publik karena dilakukan ketika pedagang tengah berjualan. Rekaman singkat tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan berbagai respons terkait penertiban pedagang kaki lima di kawasan wisata utama Yogyakarta tersebut.
Ditya menjelaskan, Jogomaton memang memiliki tugas menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan ruang publik di sepanjang kawasan Malioboro yang menjadi bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Menurut dia, salah satu bentuk tugas tersebut adalah mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak berjualan di lokasi yang telah ditentukan sebagai area terlarang.
"Menurut saya, Jogomaton sudah bekerja sesuai dengan ketugasannya ya. Mereka memang bertugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik di sepanjang jalan Malioboro," ujar Ditya.
Ia menambahkan, keberadaan pedagang di lokasi yang tidak diperbolehkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna ruang publik lainnya, terutama wisatawan dan pengunjung yang beraktivitas di kawasan Malioboro.
"Hal tersebut di antaranya mengingatkan agar PKL tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang, apalagi berjualan sampai mengganggu kenyamanan pengunjung yang lain," sambungnya.
Ditya juga menyebut tindakan yang terekam dalam video tersebut tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya teguran sebelumnya. Ia meyakini petugas Jogomaton telah lebih dahulu mengingatkan para pedagang secara persuasif dan sesuai prosedur.
Menurut informasi yang diterimanya, pedagang sate sebenarnya sempat mematuhi larangan ketika ditegur petugas. Namun, setelah itu mereka kembali berpindah lokasi dan tetap berjualan di kawasan Malioboro.
"Saya rasa rekan-rekan Jogomaton telah mengingatkan secara normatif sebelumnya. Informasi yang pernah saya dapat, mereka (pedagang sate), ketika dilarang memang patuh, tapi kemudian pindah ke lokasi lain, yang sebenarnya masih di sepanjang Jalan Malioboro juga," jelas Ditya.
Persoalan pedagang kaki lima di kawasan Malioboro menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik di kawasan tersebut. Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengambil ruang yang seharusnya digunakan pengunjung maupun pengguna jalan.
Dalam kasus pedagang sate yang videonya viral tersebut, pemerintah daerah menilai tindakan petugas merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban setelah teguran sebelumnya tidak sepenuhnya membuat pedagang berhenti berjualan di area yang dilarang.
Jogomaton sendiri bertugas menjaga ketertiban di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Karena itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga memberikan teguran kepada pedagang yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Viralnya video penyiraman arang pedagang sate kemudian membuat penertiban di Malioboro kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa penataan pedagang diperlukan untuk menjaga kawasan tersebut tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Editor : Mahendra Aditya