RADAR KUDUS - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah otoritas terkait menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang baru saja terbakar.
Menteri Kehutanan mengungkapkan rasa prihatinnya karena asap dari kepungan api di kawasan tersebut baru saja padam, namun pihak tak bertanggung jawab sudah secara agresif memanfaatkan situasi untuk menanam bibit kelapa sawit secara ilegal.
Proses penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
Seiring dimulainya proses penyidikan pidana oleh Polda Kalbar, lokasi bekas karhutla tersebut kini secara resmi dipasangi garis pengaman.
Seluruh pihak terkait dilarang keras memasuki maupun melanjutkan kegiatan operasional apa pun di area sengketa tersebut.
Selain pemasangan papan penyegelan, petugas gabungan juga menyita satu unit alat berat yang ditemukan di tempat kejadian perkara sebagai barang bukti utama.
Pihak Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa temuan ini terungkap berkat kesiapsiagaan tim gabungan saat memadamkan dan menangani titik api karhutla yang meluas sejak pertengahan Agustus 2026.
Di tengah penanganan lapangan, petugas mendapati satu unit ekskavator merek Sumitomo S130 yang sedang dioperasikan untuk merambah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Dari hasil pemeriksaan, alat berat tersebut telah dipakai untuk membuat parit drainase selebar 2,5 meter dan akses jalan seluas 6 meter dengan panjang masing-masing mencapai sekitar 1.050 meter.
Baca Juga: Singgung Peran Jokowi, Dito Ariotedjo Ungkap Asal Usul Kuota Haji Tambahan 2024 di Sidang Gus Yaqut
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, dua orang operator alat berat berinisial W dan WN telah diamankan oleh kepolisian bersama barang bukti di lokasi.
Sementara itu, pihak atau korporasi yang disinyalir bertindak sebagai pemilik lahan ilegal kini dalam proses pemanggilan resmi oleh tim penyidik.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa para pelaku kejahatan kehutanan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta sanksi denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)