RADAR KUDUS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, memberikan klarifikasi setelah namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Desil 4.
Eva membantah pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. Ia juga menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.
Pencantuman nama Eva dalam Desil 4 sebelumnya dibenarkan Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para'pak. Menurut Elias, Eva bahkan telah datang langsung ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status datanya.
"Ibu Eva datang ke kantor mempertanyakan namanya masuk dalam daftar PKH. Setelah kami cek, memang benar Ibu Eva masuk Desil 4," ujar Elias, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Followers Hillstate Naik Sejak Megawati Datang, Red Sparks Justru Mengalami Penurunan, Berapa?
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Posisi dalam desil menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran program sosial pemerintah.
Eva kemudian mempertanyakan bagaimana namanya dapat masuk ke dalam kelompok tersebut. Persoalan itu turut ia bawa dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa dan diperbaiki," ujar Eva dalam keterangannya yang diterima Rabu (9/9/2026).
Ia juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk memperoleh penjelasan sekaligus meminta agar informasi mengenai dirinya diperiksa kembali berdasarkan kondisi sebenarnya.
Eva menilai pencantuman tersebut perlu ditelusuri dari sumber data hingga proses pembaruannya. Menurut dia, persoalan itu menjadi contoh bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih membutuhkan evaluasi.
"Saya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki," katanya.
Eva juga membantah informasi yang menyebut dirinya pernah memperoleh bantuan PKH. Ia meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan pencantuman nama dalam data sebelum ada pemeriksaan dan konfirmasi dari lembaga terkait.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dan saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut," kata Eva.
"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta," tegasnya.
Menurut Eva, akurasi data sosial ekonomi tidak hanya berkaitan dengan dirinya. Kesalahan pencatatan dapat berdampak lebih luas apabila terjadi pada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah.
Baca Juga: BRI Dorong Holding Ultra Mikro Tembus Sebatik, AO PNM Dampingi Pengusaha Rumput Laut
"Jangan sampai ada masyarakat yang mungkin benar-benar membutuhkan bantuan ini mengalami kesalahan pendataan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah," ujarnya.
Karena itu, ia meminta instansi terkait menelusuri sumber data, mekanisme pendataan, serta riwayat pembaruan informasi yang membuat namanya tercantum dalam Desil 4. Perbaikan tersebut dinilai penting agar data sosial ekonomi dapat menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap status Eva dalam DTSEN juga muncul bersamaan dengan profil kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Aset tanah dan bangunan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp3,185 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Toraja Utara, Merauke, dan Makassar.
Namun, pencantuman seseorang dalam Desil 4 perlu dibedakan dari status sebagai penerima bansos. Dalam kasus Eva, persoalan yang dipermasalahkan adalah pencatatan data kesejahteraan dalam DTSEN, sementara Eva secara tegas menyatakan tidak pernah menerima PKH maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
Editor : Mahendra Aditya