RADAR KUDUS - Persidangan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan kembali menyoroti kesaksian sejumlah pihak mengenai penerimaan dan penggunaan dana yang disebut berasal dari fee percepatan.
Dalam persidangan, beberapa nama disebut mengakui menerima serta menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan pribadi.
Namun, pihak-pihak yang disebut menerima dan menikmati dana tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru menjalani persidangan sebagai terdakwa meski penasihat hukumnya menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada Yaqut.
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan konstruksi perkara tersebut.
Menurutnya, fakta yang muncul di ruang sidang menunjukkan adanya pihak yang mengaku menerima uang dan kemudian membelanjakannya untuk membeli sejumlah barang maupun aset, tetapi status hukumnya tetap sebagai saksi.
Melissa menyebut Ridwan Kurniawan dan Nila Aditya Devi sebagai pihak yang dalam persidangan mengakui menerima serta menggunakan uang dari fee percepatan.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang bermerek dan aset, di antaranya tas Dior, Yves Saint Laurent, Kate Spade, Fossil, mainan Lego Star Wars, perhiasan emas putih dengan berlian, kendaraan Range Rover, hingga rumah di kawasan kluster.
Barang maupun aset yang berkaitan dengan penerimaan dana tersebut, lanjut Melissa, juga telah disita oleh KPK. Meski demikian, keduanya masih ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Nama lain yang disoroti adalah Abdul Muhyi. Dalam persidangan, Abdul Muhyi disebut mengakui telah menerima uang sebesar USD181.000.
Melissa mengatakan, uang tersebut juga telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli rumah dan mobil Toyota Innova Zenix. Kendati demikian, Abdul Muhyi disebut masih berstatus sebagai saksi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Yaqut mempertanyakan penerapan konstruksi perkara dalam persidangan.
Berbeda dengan pihak-pihak yang disebut menerima uang, Melissa menegaskan tidak ada barang bukti maupun aliran dana yang menunjukkan Yaqut Cholil Qoumas menerima uang tersebut.
Menurutnya, barang yang disita dari Yaqut hanya berupa paspor, telepon seluler, serta buku catatan.
Melissa menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Yaqut justru ditempatkan sebagai terdakwa, sementara sejumlah pihak yang disebut mengakui menerima dan menggunakan dana tetap berstatus sebagai saksi.
Ia meminta proses hukum menggunakan standar pembuktian yang sama terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Melissa juga menyoroti keterangan Ridwan Kurniawan yang dinilai penting bagi posisi hukum Yaqut.
Menurut Melissa, dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan pernah menyatakan bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500.
Keterangan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu dasar dalam dakwaan terhadap mantan Menteri Agama itu.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung pada 8 September 2026, Ridwan disebut mengakui bahwa keterangan tersebut keliru.
Dengan demikian, menurut Melissa, pernyataan yang sebelumnya digunakan untuk menyebut adanya penerimaan dana oleh Yaqut justru dibantah kembali oleh Ridwan selaku pihak yang memberikan keterangan tersebut.
Melissa menyebut Ridwan kemudian menegaskan bahwa keterangan yang benar adalah sebagaimana tercantum dalam BAP 23 Januari 2023, yang menyatakan Yaqut tidak pernah menerima aliran dana.
Penasihat hukum Yaqut juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui ataupun menghendaki tindakan memperkaya diri yang dilakukan Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, dan Nila Aditya Devi.
Jika ada pihak yang menggunakan nama Yaqut untuk kepentingan pribadi, Melissa menilai tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, perbuatan itu tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada Yaqut tanpa adanya bukti mengenai pengetahuan, kehendak, maupun keterlibatan.
Karena itu, pihaknya meminta adanya pembedaan yang tegas antara kebijakan yang dibuat seorang pejabat dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
Melissa menilai proses hukum akan menjadi tidak adil apabila seseorang yang disebut tidak menerima uang dan tidak ditemukan barang bukti hasil penerimaan tersebut justru didakwa, sementara pihak yang disebut menerima serta menggunakan uang masih berstatus sebagai saksi.
“Kami hanya meminta satu hal, gunakan standar pembuktian yang sama. Jangan sampai orang yang tidak menerima uang dijadikan terdakwa, sedangkan orang yang disebut menerima uang, membelanjakannya, dan menikmati hasilnya justru cukup menjadi saksi.”
Melissa turut menjelaskan bahwa kebijakan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan saat menjabat Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dibuat dengan tujuan memperkaya Yaqut, pihak lain, maupun korporasi.
“Kebijakan Gus Yaqut saat itu dibuat dengan pertimbangan utama keselamatan umat. Tidak ada tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.”
Pihak penasihat hukum Yaqut berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat dinilai secara objektif, termasuk perubahan keterangan saksi dan tidak ditemukannya bukti aliran dana kepada Yaqut sebagaimana yang mereka sampaikan dalam persidangan. (*)
Editor : Ali Mustofa