JAKARTA — Sistem baru perlindungan anak di Indonesia diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi mampu menjadi fondasi strategis untuk membangun sistem perlindungan yang benar-benar memberikan dampak bagi anak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, digitalisasi sistem perlindungan anak harus diarahkan untuk mendorong perubahan dari pola penanganan yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih preventif dan berbasis data.
“Pemanfaatan aplikasi ini harus menjadi pendorong percepatan reformasi sistem perlindungan anak. Kita tidak boleh terus menunggu persoalan terjadi baru bertindak. Pencegahan dan penggunaan data yang akurat menjadi kunci untuk menutup berbagai celah yang masih membuat anak rentan,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peluncuran Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0 oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada awal September lalu.
SIMEP PA 3.0 merupakan inovasi digital yang dikembangkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Sistem ini sekaligus diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan regulasi dengan realitas perlindungan anak di lapangan.
Urgensi penguatan sistem tersebut terlihat dari masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan laporan SIMFONI-PPA, sepanjang 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.136 korban merupakan anak perempuan.
Sementara itu, data KPAI menunjukkan sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak tercatat sepanjang 2023 hingga 2025. Jumlah tersebut berarti rata-rata lebih dari 2.000 pengaduan setiap tahun.
Menurut Lestari, tingginya kasus dan pengaduan tersebut menjadi indikasi bahwa masih terdapat persoalan serius dalam implementasi perlindungan anak. Regulasi yang terus diperkuat belum sepenuhnya mampu menutup kesenjangan antara aturan dan kondisi nyata yang dihadapi anak.
Politikus yang akrab disapa Rerie itu menilai ancaman terhadap anak masih muncul di sejumlah lingkungan yang semestinya menjadi ruang paling aman. Tiga di antaranya adalah keluarga, satuan pendidikan, serta ruang digital.
Karena itu, ia meminta pemanfaatan SIMEP PA 3.0 tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi menghasilkan evaluasi yang dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan.
Menurut Rerie, sistem tersebut harus mampu menghasilkan “rapor perlindungan anak” bagi kementerian maupun pemerintah daerah. Hasil evaluasi itu selanjutnya harus segera diterjemahkan menjadi langkah korektif, baik dalam bentuk perubahan kebijakan maupun pembenahan sistem perlindungan.
“Rapor tersebut jangan hanya menjadi dokumen evaluasi. Harus ada tindak lanjut yang konkret berupa koreksi kebijakan dan perbaikan sistem,” tegasnya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan, SIMEP PA 3.0 perlu mampu memotret setidaknya tiga aspek penting dalam perlindungan anak, yakni kualitas regulasi, kapasitas penyelenggara, serta efektivitas dampak kebijakan terhadap kehidupan anak.
Penguatan sistem perlindungan anak, lanjut dia, juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai ancaman kekerasan dan pelanggaran hak anak.
Kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, lembaga terkait, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan maupun penanganan dapat berjalan secara menyeluruh.
Selain itu, integrasi data antara SIMEP PA dan SIMFONI-PPA dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih informasi sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dan respons terhadap persoalan yang dihadapi anak.
“Melalui sistem ini, Indonesia harus mampu meninggalkan pola penanganan yang hanya bergerak setelah masalah terjadi. Kita membutuhkan sistem perlindungan anak yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh setiap anak,” pungkas Rerie. (*)
Editor : Zainal Abidin RK