Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Diduga Sengaja Membakar Hutan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:12 WIB
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym/am)
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym/am)

RADAR KUDUS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga terlibat karena kelalaian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga saat ini kepolisian telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus karhutla di berbagai wilayah.

“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Jumlah tersebut, lanjutnya, masih dapat bertambah. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta temuan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah.

Penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar perorangan. Polri juga tengah menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi.

Sigit menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.

Sebelumnya, kementerian terkait telah memberikan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan.

Sanksi tersebut berupa pembekuan maupun pencabutan izin terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah.

Tercatat ada 18 perusahaan yang mendapatkan pembekuan izin dan 42 perusahaan yang izinnya dicabut.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,” tegas Sigit.

Kapolri mengatakan proses hukum terhadap pelaku karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan yang dapat diterapkan antara lain berkaitan dengan kawasan hutan, sektor perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penerapan sejumlah pasal secara berlapis dinilai diperlukan agar penanganan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara maksimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan efek pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” ujar Sigit.

Selain mengejar pelaku melalui proses hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait juga memperkuat upaya pencegahan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan dan tata cara pembukaan lahan yang sesuai dengan aturan.

Menurut Sigit, sosialisasi tersebut penting karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun. Situasi tersebut membuat potensi terjadinya karhutla masih perlu diwaspadai.

Pemerintah bersama aparat pun tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan dan mitigasi terus ditekankan untuk mengurangi risiko meluasnya kebakaran.

“Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya.

Editor : Ali Mustofa
polri karhutla kebakaran hutan kepolisian