BAP Ridwan Kurniawan Ungkap Dugaan Aliran Uang, Nama Yaqut Disebut USD 271.500

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, saat persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

BAP tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam pemeriksaan terhadap Ridwan, jaksa menyoroti catatan mengenai dugaan distribusi sejumlah uang kepada berbagai pihak.

Salah satu nama yang muncul adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nominal yang tercatat sebesar USD 271.500.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian mencermati sejumlah angka yang tercantum dalam BAP dan meminta Ridwan memberikan penjelasan.

Beberapa nominal yang disebut dalam pemeriksaan dinilai telah memiliki kejelasan, sedangkan angka USD 271.500 masih dipertanyakan.

Jaksa menyebut beberapa nama dan nominal yang sebelumnya telah dianggap jelas dalam pemeriksaan.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan menjawab bahwa nominal tersebut belum bisa dinyatakan selesai atau jelas. Ia menyebut masih terdapat BAP lanjutan yang menurutnya berkaitan dengan temuan bukti lain.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.

Jaksa lantas kembali mengejar penjelasan mengenai ke mana uang sebesar USD 271.500 tersebut mengalir.

Ridwan mengatakan dirinya tidak menentukan sendiri pembagian uang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan pembagian berdasarkan nominal yang sebelumnya telah ditentukan.

“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” timpal jaksa.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” tutur Ridwan.

Persidangan kemudian berlanjut pada penghitungan nominal yang tercantum dalam BAP. Jaksa menghitung USD 181.000 dikalikan tiga sehingga menghasilkan USD 543.000.

Jika angka tersebut ditambah dengan USD 271.500, totalnya menjadi USD 814.500. Dari perhitungan itu, jaksa kemudian mempertanyakan adanya selisih sebesar USD 90.500.

“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

Ridwan kemudian membantah bahwa angka yang dimaksud merupakan selisih USD 90.500. Ia kembali merujuk pada BAP berikutnya yang menurutnya memuat informasi mengenai bukti yang ditemukan.

“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

Jaksa untuk sementara memilih tidak melanjutkan pembahasan mengenai selisih tersebut.

“Oke kita simpan dulu ini ya,” ujar jaksa.

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan dan juga tercantum dalam surat dakwaan, disebutkan adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam dakwaan, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dengan nominal berbeda. Nama Yaqut Cholil Qoumas tercatat menerima USD 271.500.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut memperoleh USD 475.000 dan Rp50 juta, sedangkan Abdul Muhyi tercatat sebesar USD 308.500.

Ridwan Kurniawan sendiri disebut menerima USD 512.500 dan Rp250 juta. Sementara Iyah Nuriyah tercatat memperoleh USD 70.000, Doddy Suhada USD 59.500, Kamal USD 3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD 3.000.

Nama lainnya yang tercantum dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000, Hud Rifky Assegaf USD 130.000, Anjas Asmara USD 30.000, Hafiz USD 94.600, Makki Abdul Sholeh USD 5.000, Roy Kurniawan USD 18.500, dan Rachmat Wildan USD 7.000.

Berikutnya, Farid Aljawi disebut memperoleh USD 52.500, Ahmad Taufik USD 126.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, serta Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.

Dakwaan juga mencantumkan Amaluddin Wahab sebesar USD 602.600, Syihabbul Muttaqin USD 493.400, Tauhid Hamdi USD 20.000, Ali Makki USD 19.600, serta Buchori Yusuf USD 56.000.

Selain individu, korporasi yang terdiri dari 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga disebut memperoleh keuntungan dengan nilai Rp478.173.058.166,41.

Sementara itu, Koperasi Perahu tercatat memperoleh USD 26.500.

Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan tersebut.

Mereka yakni Abdul Muhyi, yang pernah menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020; pihak swasta Nila Adulitya Devi; serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaan juga disebut adanya dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.

Editor : Ali Mustofa
mantan menteri agama yaqut cholil qoumas pengadilan negeri pn jakarta pusat kuota haji