Keterangan Ridwan Kurniawan di Persidangan Buka Keraguan soal BAP, Nama Gus Yaqut Dibantah sebagai P

Zainal Abidin RK • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:50 WIB
Kredibilitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan Kurniawan, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dipertanyakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi.
Kredibilitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan Kurniawan, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dipertanyakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi.

JAKARTA — Kesaksian Ridwan Kurniawan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 memunculkan tanda tanya terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi, Ridwan memberikan keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya sama dengan materi BAP yang dibuat penyidik KPK.

Ridwan, yang pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Seksi Pendaftaran Kementerian Agama, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan majelis hakim adalah keterangan mengenai uang senilai 271.500 dolar AS yang dalam materi pemeriksaan sebelumnya dikaitkan dengan Yaqut.

Hakim kemudian meminta penegasan kepada Ridwan mengenai apakah dalam BAP terdapat keterangan yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada Yaqut.

Ridwan memberikan jawaban tegas.

“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya BAP Ridwan disebut menjadi salah satu materi yang digunakan untuk menghubungkan nama Yaqut dengan dugaan aliran dana terkait pengurusan kuota haji khusus.

Isi BAP Kembali Diuji di Persidangan

Dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan sebelumnya memaparkan sejumlah hal terkait pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai “kuota kiri” pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Ia juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana yang terkumpul disebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak.

Dalam materi pemeriksaan tersebut juga muncul keterangan yang mengaitkan sejumlah uang dengan nama Yaqut.

Namun, ketika keterangan itu dikonfrontasikan langsung di ruang sidang, muncul persoalan mengenai sumber pengetahuan Ridwan.

Ridwan disebut tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan Yaqut dalam kaitannya dengan pengurusan haji khusus 2023.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang diuji majelis hakim: apakah informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yaqut diketahui Ridwan berdasarkan pengalaman atau penglihatannya sendiri, atau justru berasal dari keterangan pihak lain.

Nama Yaqut Disebut Berasal dari Catatan Papan Tulis

Persoalan tersebut turut disoroti tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Menurut Mellisa, Ridwan merupakan pihak yang menyebut nama Yaqut dalam kaitannya dengan aliran dana. Namun, pembela mempertanyakan dasar pengetahuan tersebut.

Ridwan disebut tidak pernah melihat secara langsung adanya penyerahan uang kepada Yaqut. Informasi yang menjadi dasar pengaitan nama tersebut, menurut pihak pembela, berasal dari catatan pada papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Catatan itu berkaitan dengan pembagian kuota haji.

Dari catatan tersebut, nama Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.

Kesaksian Ridwan di persidangan yang menyatakan tidak terdapat nama Yaqut sebagai penerima uang semakin membuat persoalan tersebut menjadi sorotan.

Pertanyaan utamanya kini adalah seberapa jauh Ridwan mengetahui dugaan penerimaan uang tersebut secara langsung. Apakah ia menyaksikan sendiri penyerahan uang kepada Yaqut, atau informasi itu diperoleh dari pihak lain dan kemudian dituangkan dalam BAP?

Perbedaan BAP dan Kesaksian Jadi Titik Penting

BAP dapat digunakan dalam proses persidangan untuk menguji konsistensi keterangan seorang saksi. Namun, keterangan saksi tetap diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara isi BAP dengan keterangan yang disampaikan saksi di persidangan, perbedaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penilaian pembuktian.

Terlebih, perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam jumlah besar serta posisi Yaqut sebagai terdakwa.

Tim pembela dapat menjadikan persoalan ini untuk mempertanyakan apakah terdapat bukti lain yang secara independen menunjukkan adanya penerimaan uang oleh Yaqut.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki ruang untuk menggali kembali proses pemeriksaan Ridwan, konteks keterangan yang dituangkan dalam BAP, serta alat bukti lain yang mungkin mendukung dugaan aliran dana tersebut.

Sidang Dilanjutkan Siang Hari

Persidangan Selasa pagi kemudian memasuki masa rehat dan dijadwalkan kembali digelar sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menguji konsistensi keterangan Ridwan, termasuk mengenai sumber informasi yang mengaitkan nama Yaqut dengan uang sebesar 271.500 dolar AS.

Bagi perkara Yaqut, persoalan ini menjadi penting bukan semata karena adanya perbedaan keterangan, melainkan menyangkut kekuatan mata rantai pembuktian.

Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan adalah apakah seorang saksi dapat menghubungkan terdakwa dengan dugaan penerimaan uang apabila saksi tersebut tidak melihat atau mengalami secara langsung proses penyerahan uang.

Penilaian akhir mengenai kekuatan keterangan tersebut tentu berada di tangan majelis hakim setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti diuji secara terbuka dalam persidangan.

Editor : Zainal Abidin RK
BAP kpk gus yaqut