RADAR KUDUS - Tragedi keracunan massal yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu keprihatinan dan kecaman publik.
Salah satu dampak paling memilukan dialami oleh Febiola Br Purba, seorang siswi asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Setelah menjadi korban keracunan makanan dari program tersebut, kondisi kesehatan Febiola memburuk secara drastis akibat mengalami kerusakan saraf berat yang berujung pada kehilangan ingatan hingga 70 persen.
Baca Juga: Anak Pengungsi Gempa NTT Diduga Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Desak Pelaku Dihukum Berat
Dampak klinis yang dialami anak dari seorang pekerja kebun ini sangat memprihatinkan. Febiola kini tidak lagi mampu mengenali teman-teman sekolah, guru, bahkan raut wajah orang tua kandungnya sendiri.
Kemampuan kognitif serta respons fisiknya dilaporkan mengalami penurunan signifikan hingga menyerupai anak balita, yang memaksa kedua orang tuanya untuk menghentikan aktivitas bekerja demi memfokuskan seluruh waktu dan tenaga untuk merawat sang buah hati secara penuh.
Kondisi ekonomi keluarga korban pun kian terpuruk seiring membengkaknya biaya pengobatan.
Untuk menyambung penanganan medis Febiola yang sempat dirujuk dan berpindah-pindah ke lima rumah sakit berbeda, pihak keluarga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembelian susu khusus serta vitamin pendukung.
Baca Juga: Jing Boran Buka Suara Soal Kesuksesan "The Early Spring": Cinta dan Fashion Adalah Bahasa Universal
Di tengah himpitan beban finansial tersebut, keluarga korban mengaku belum menerima uluran bantuan langsung dari pihak penyelenggara program maupun otoritas terkait.
Kasus yang dialami Febiola menjadi bagian dari gelombang insiden keracunan massal MBG yang dilaporkan telah berdampak pada ratusan anak di wilayah Sumatra Utara.
Maraknya temuan kasus ini memicu gelombang desakan kuat dari masyarakat dan netizen yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi total pelaksanaan program, memperketat pengawasan standar higienitas pangan, serta mengusut tuntas tanggung jawab hukum dan jaminan pemulihan bagi seluruh korban. (*)