Anak Pengungsi Gempa NTT Diduga Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Desak Pelaku Dihukum Berat

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:46 WIB
Anak Pengungsi Gempa NTT Diduga Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Desak Pelaku Dihukum Berat
Anak Pengungsi Gempa NTT Diduga Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Desak Pelaku Dihukum Berat
 

RADAR KUDUS - Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di lokasi pengungsian bencana gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu keprihatinan dan kecaman publik.
 
Merespons insiden tragis tersebut, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Veronica menegaskan bahwa tindak kejahatan seksual yang terjadi di area pengungsian tidak dapat ditoleransi, terlebih ada indikasi unsur kesengajaan dan perencanaan dalam aksi tersebut.
 
Baca Juga: Jing Boran Buka Suara Soal Kesuksesan "The Early Spring": Cinta dan Fashion Adalah Bahasa Universal
 
Ia meminta proses hukum dikawal ketat dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 
"Harus dihukum berat sesuai hukum yang berlaku, UU TPKS, karena ada kesengajaan dan direncanakan," tegas Veronica Tan.

Di samping mendorong penegakan hukum, Veronica juga mengingatkan para orang tua di lokasi pengungsian agar lebih ekstra proaktif dalam mengawasi serta mendampingi anak-anak mereka, khususnya anak perempuan, guna meminimalkan risiko potensi kejahatan di tengah situasi darurat bencana.
 
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengonfirmasi bahwa terduga pelaku saat ini telah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, sementara korban telah mendapatkan penanganan serta pendampingan psikologis intensif dari Pemerintah Kabupaten Sikka bersama jejaring aktivis perempuan setempat.
 

Kasus yang terjadi di posko pengungsian ini menyoroti kembali pentingnya ruang aman bagi kelompok rentan di area bencana.
 
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan BNPB, Kementerian Sosial, serta Kemenko PMK untuk melakukan pemetaan dan penyediaan tenda khusus bagi perempuan dan anak-anak. Langkah pemisahan ini terus dipercepat meskipun menghadapi kendala teknis di lapangan. 
 
"Memang ada beberapa tenda yang masih bercampur, tetapi kan ini nggak bisa langsung, butuh waktu untuk pendataan lebih lanjut," ujar Arifah. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
Kekerasan Seksual Pengungsian NTT Veronica Tan Gempa Nusa Tenggara Timur Perlindungan Anak Posko Bencana uu tpks