RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengajukan sanggahan terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menilai semakin aktifnya masyarakat melaporkan persoalan data menjadi bagian penting dalam memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin banyaknya saluran yang disediakan pemerintah untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan. Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat informasi terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sudah makin banyak. Dibanding tahun lalu saya yakin tahun ini lebih banyak yang melakukan sanggah," ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Perusahaan Perkuat Jamsostek, Pekerja Dilindungi hingga Pensiun
Selain aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pusat panggilan Kemensos di 021-171171 dan WhatsApp Center 08877171171. Pemerintah juga menyiapkan kanal digital melalui laman perlinsos.kemensos.go.id sebagai bagian dari pengembangan sistem digital perlindungan sosial.
Badan Pusat Statistik (BPS) turut menyiapkan akses informasi mengenai pemeringkatan desil dalam DTSEN. Dengan semakin beragamnya kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga ikut mengawasi akurasi data di lapangan.
Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan warga yang dinilai memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, laporan juga dapat disampaikan jika terdapat penerima yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan namun masih tercatat dalam daftar penerima bansos.
Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan pemutakhiran data. Pemerintah melakukan pembaruan secara berkala, sementara penetapan penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan mengikuti periode penyaluran.
Saifullah juga menegaskan bahwa perubahan posisi desil dalam DTSEN tidak otomatis menyebabkan seseorang kehilangan bantuan. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sebelum pemerintah menetapkan penerima pada periode penyaluran berikutnya.
Ia mencontohkan kondisi seseorang yang secara ekonomi masih dianggap layak memperoleh bantuan, tetapi hasil pemutakhiran sementara menempatkannya pada Desil 7. Posisi tersebut belum serta-merta menjadi alasan penghentian bantuan karena pemerintah masih perlu melakukan pengecekan sebelum keputusan penerima ditetapkan.
Di sisi lain, Kemensos menemukan persoalan lain yang dinilai lebih serius, yakni dugaan penggunaan data kependudukan penerima manfaat oleh pihak lain untuk kepentingan ekonomi. Data tersebut diduga digunakan dalam berbagai aktivitas, seperti pembelian kendaraan, pembelian tanah hingga pendirian perusahaan.
Saifullah mengatakan persoalan tersebut tengah didalami pemerintah karena dapat menyebabkan warga yang sebenarnya memenuhi kriteria justru kehilangan status sebagai penerima bantuan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pasangan lansia, Darmi dan suaminya, penerima BPNT di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pasangan tersebut disebut tidak mengenal baca-tulis, tetapi data kependudukannya diduga digunakan pihak lain sehingga mereka tidak tercatat sebagai penerima bantuan untuk periode penyaluran triwulan ketiga 2026.
"Nomor KTP-nya digunakan orang lain untuk membeli mobil, untuk membeli tanah, ada juga yang dimanfaatkan untuk membuat perusahaan. Ini yang kami dalami," kata Saifullah.
Menurut Kemensos, kasus semacam itu perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemutakhiran data. Pemerintah ingin memastikan persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan identitas tidak membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, kehilangan hak atas bantuan.
Karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat diminta ikut terlibat dalam pengawasan data penerima bansos. Kepala desa, lurah, bupati, wali kota, gubernur, tokoh masyarakat hingga unsur masyarakat lainnya dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Semakin banyaknya pengajuan sanggahan dinilai menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai aktif mengawasi sistem bansos. Namun, partisipasi tersebut perlu diikuti proses verifikasi yang akurat agar pembaruan DTSEN benar-benar menghasilkan data penerima yang lebih tepat sasaran dan tidak merugikan warga yang memang berhak mendapatkan bantuan.
Editor : Mahendra Aditya