Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 11:27 WIB

 

Ilustrasi kebakaran hutan
Ilustrasi kebakaran hutan

RADAR KUDUS – Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Jumlah tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi yang tercatat hingga 4 September.

Dari keseluruhan perkara tersebut, area yang terdampak kebakaran mencapai 4.741,8915 hektare. Penanganan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan karhutla, dengan tersangka sejauh ini mayoritas berasal dari kalangan perorangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sebagian tersangka diduga membakar lahan yang berada di sekitar maupun menjadi milik mereka sendiri. Salah satu alasan yang ditemukan penyidik adalah pembukaan lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit, Sabtu (5/9/2026).

Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah dengan catatan luasan lahan terbakar cukup besar. Hingga 4 September 2026, Polda Kalbar mencatat 63 perkara karhutla dengan luas area terdampak mencapai 1.696,3 hektare.

Meski demikian, jumlah tersangka di Kalbar masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, disusul Polda Jambi dengan delapan tersangka dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak tiga tersangka. Sementara Kalbar mencatat tujuh tersangka hingga periode pelaporan tersebut.

Dari sisi luasan lahan yang terbakar, Riau menjadi wilayah dengan area terdampak paling besar, yakni 2.112,25 hektare. Kalimantan Barat menempati posisi berikutnya dengan 1.696,3 hektare, sedangkan Lampung mencatat 637,4 hektare.

Pipit menjelaskan, 169 laporan polisi yang ditangani Polri merupakan perkara yang masuk sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026. Proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berlangsung dengan tahapan penanganan yang berbeda.

Sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara lainnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi.

Menurut Pipit, penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi, kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi salah satu strategi Polri untuk menekan kejadian kebakaran sekaligus memberikan efek jera. Upaya tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan pencegahan di tingkat masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Menurut Trunoyudo, informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Polri memastikan pengawasan dan penindakan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik pembakaran lahan sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

Editor : Mahendra Aditya
karhutla 2026 tersangka karhutla karhutla Kalbar kebakaran hutan dan lahan polri