RADAR KUDUS - Pemerintah terus mematangkan strategi baru guna memastikan penyaluran bahan bakar gas LPG 3 kilogram bersubsidi dapat disalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Langkah perbaikan ini dilakukan dengan mengintegrasikan data acuan pembeli berbasis tingkat kesejahteraan atau klasifikasi desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Through mekanisme baru ini, kelompok masyarakat mampu, khususnya yang berada pada kategori desil 6 hingga 10, diwacanakan tidak lagi berhak menikmati kuota gas melon bersubsidi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tayangan Zona Bisnis Metro TV pada Selasa (1/9/2026), Rencana penataan distribusi ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Jumat (28/8/2026).
Langkah pembatasan ini dipandang krusial mengingat angka konsumsi LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat terus melambung tinggi setiap tahunnya sehingga membebankan anggaran negara.
Data resmi Kementerian ESDM mencatat realisasi volume penyaluran LPG 3 kilogram pada tahun 2025 telah menyentuh angka 8,52 juta metrik ton.
Jumlah pemakaian tersebut tercatat membengkak dan signifikan melampaui batas kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton.
Pembengkakan kuota ini salah satunya dipicu oleh pola distribusi LPG 3 kilogram di lapangan yang hingga saat ini masih bersifat terbuka, sehingga kelompok masyarakat mampu atau berekonomi menengah ke atas masih bebas membelinya.
Meskipun wacana pelarangan bagi kelompok desil atas sudah mulai dimatangkan, pemerintah menegaskan bahwa ketetapan mengenai pengelompokan desil mana saja yang secara legal diperbolehkan membeli LPG bersubsidi masih dalam tahap pembahasan intensif dan belum ditetapkan secara final.
Melalui perbaikan validasi data tunggal ini, pemerintah berharap beban anggaran subsidi energi dapat ditekan sekaligus memastikan hanya masyarakat miskin dan rentan yang menikmati manfaat subsidi LPG 3 kilogram. (*)