JAKARTA – Sindikat judi online (judol) yang memanfaatkan kolom komentar Instagram untuk menyebarkan promosi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dari dua perkara yang diungkap, polisi menyebut jaringan tersebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp7,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp90 miliar dalam setahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan angka tersebut diketahui setelah penyidik menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.
"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya komentar spam di media sosial yang mengandung promosi perjudian.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan patroli siber. Dalam pemantauan tersebut, polisi menemukan sejumlah akun dan aktivitas spam yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Pada Juni, penyidik menemukan promosi yang berkaitan dengan situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14. Ketiga situs tersebut mengarahkan pengunjung menuju situs PUSATJP68.
Modus serupa kembali ditemukan pada Juli 2026. Kali ini, aktivitas promosi melibatkan situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang mengarahkan pengguna ke JARIBOS.
Polisi menyebut situs-situs tersebut menyediakan berbagai bentuk permainan judi daring, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas jaringan tersebut tidak hanya menyasar pasar dalam negeri. Operasionalnya disebut memiliki cakupan nasional hingga internasional, sementara pusat kendali dan pengelolaan sejumlah situs berada di luar negeri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari dua klaster laporan polisi, yakni TRN, TP, CR, AR, FJC, dan IR. Di sisi lain, polisi masih memburu tujuh orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam proses pengungkapan. Polisi menyita sekitar 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, serta kartu kerja asing di Kamboja. Penyidik turut memblokir 42 rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menyebut total uang yang telah disita mencapai Rp83,1 juta.
Para tersangka terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menggunakan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa promosi judi online tidak hanya dilakukan melalui situs atau iklan secara langsung. Kolom komentar media sosial juga dapat dimanfaatkan jaringan ilegal untuk menyebarkan akses menuju platform perjudian dan menjaring pengguna dalam skala luas.
Editor : Mahendra AdityaSumber : Detik.com