RADAR KUDUS - Masyarakat kini tidak harus datang langsung ke kantor Dukcapil untuk memperbarui data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el). Perubahan data tersebut dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), selama pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Layanan ini bisa digunakan untuk mengisi kolom golongan darah yang sebelumnya masih kosong maupun memperbaiki data yang tidak sesuai. Namun, pengajuan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan dari pemohon. Masyarakat harus melampirkan bukti pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI).
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, menjelaskan bahwa dokumen pemeriksaan medis menjadi dasar untuk memastikan data yang diperbarui sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Ubah Golongan Darah di KTP Lewat HP
Hal tersebut penting karena golongan darah merupakan salah satu informasi yang dapat dibutuhkan dalam keadaan darurat medis.
“Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis,” ujar Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Setelah memperoleh hasil pemeriksaan, masyarakat dapat langsung mengajukan perubahan melalui aplikasi IKD. Prosesnya dilakukan secara digital sehingga dokumen pendukung cukup diunggah melalui perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan.
Langkah pertama, buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah aktif, kemudian masuk ke menu Pelayanan. Selanjutnya, pilih opsi Perubahan Golongan Darah WNI.
Pemohon kemudian perlu memasukkan data golongan darah sesuai hasil pemeriksaan, melengkapi formulir yang tersedia, serta mengunggah bukti pemeriksaan dari fasilitas kesehatan atau PMI. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, permohonan dapat dikirim untuk diproses dan diverifikasi petugas Dukcapil.
Bukti pemeriksaan tidak harus diserahkan dalam bentuk dokumen fisik. Masyarakat dapat memotret atau memindai hasil pemeriksaan, kemudian mengunggahnya melalui aplikasi sesuai ketentuan layanan.
Setelah permohonan dikirim, prosesnya masih harus melewati tahap verifikasi. Karena itu, perubahan data tidak otomatis berlaku hanya setelah formulir dikirim. Petugas Dukcapil akan memeriksa informasi dan dokumen pendukung sebelum memberikan persetujuan.
Masyarakat juga tidak perlu berulang kali datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengetahui perkembangan permohonan. Status pengajuan dapat dipantau melalui fitur monitoring yang tersedia di aplikasi IKD.
Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, perubahan tersebut akan diperbarui dalam basis data kependudukan. Data yang telah diperbarui selanjutnya akan tercantum pada penerbitan KTP berikutnya.
Ada satu hal penting yang harus dipastikan sebelum mengajukan perubahan, yakni aplikasi IKD pemohon sudah aktif. Warga yang belum memiliki IKD aktif perlu menyelesaikan proses aktivasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Bansos Terhenti Gara-gara KTP Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Pulihkan Hak Darmi
Aktivasi IKD dilakukan dengan mendaftarkan NIK, alamat email, serta nomor telepon yang masih aktif. Proses kemudian dilanjutkan dengan verifikasi wajah dan pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau petugas kecamatan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang mendapati data golongan darah pada KTP-el belum tercantum atau tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan dari rumah.
Meski prosesnya dibuat lebih praktis, validasi dokumen medis tetap menjadi bagian penting agar informasi yang tersimpan dalam administrasi kependudukan tetap akurat.
Jadi, kunci pengajuan perubahan data golongan darah lewat HP bukan hanya memiliki aplikasi IKD, tetapi juga menyiapkan bukti pemeriksaan yang sah. Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengirim permohonan secara digital dan memantau proses verifikasinya melalui aplikasi tanpa harus langsung mendatangi kantor Dukcapil.
Editor : Mahendra Aditya