RADAR KUDUS - Masyarakat kini memiliki cara yang lebih praktis untuk memperbarui data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el). Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan layanan perubahan data tersebut melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga pemohon tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Layanan ini dapat dimanfaatkan warga yang kolom golongan darahnya masih kosong maupun mereka yang perlu memperbaiki data tersebut. Meski proses pengajuan dilakukan secara digital, masyarakat tetap wajib menyertakan bukti pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI).
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, menegaskan perubahan data golongan darah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan pemohon.
Baca Juga: Bansos Terhenti Gara-gara KTP Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Pulihkan Hak Darmi
Menurutnya, bukti pemeriksaan medis diperlukan agar informasi yang masuk ke database kependudukan benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan. Data golongan darah juga dinilai penting, terutama ketika seseorang berada dalam situasi darurat medis.
“Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis,” ujar Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, warga yang ingin memperbarui data dapat mengurusnya melalui aplikasi IKD. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring sehingga dokumen tidak perlu dibawa secara fisik ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Timnas Indonesia U-20 Vs Laos Malam Ini, Garuda Muda Wajib Menang
Berikut langkah mengubah data golongan darah melalui IKD:
-
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
-
Masuk ke menu Pelayanan.
-
Pilih layanan Perubahan Golongan Darah WNI.
-
Masukkan data golongan darah sesuai hasil pemeriksaan medis.
-
Lengkapi formulir pengajuan secara digital.
-
Unggah bukti hasil pemeriksaan golongan darah.
-
Kirim permohonan untuk menjalani proses verifikasi oleh petugas Dukcapil.
Dokumen hasil pemeriksaan dapat dipotret atau dipindai menggunakan perangkat yang digunakan untuk mengajukan permohonan. Setelah dokumen dikirim, masyarakat tidak perlu langsung mendatangi kantor Dukcapil untuk menanyakan perkembangan pengajuan.
Status permohonan dapat dipantau melalui fitur monitoring yang tersedia di aplikasi IKD. Fitur tersebut memungkinkan pemohon mengetahui proses verifikasi tanpa harus bolak-balik menghubungi atau mendatangi petugas.
Apabila permohonan telah diverifikasi dan disetujui, perubahan data akan masuk ke basis data kependudukan. Data tersebut kemudian akan tercantum pada penerbitan KTP berikutnya.
Namun, ada satu syarat utama yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan layanan ini. Pemohon harus sudah memiliki aplikasi IKD yang aktif.
Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, aktivasi perlu dilakukan terlebih dahulu. Proses tersebut meliputi pendaftaran menggunakan NIK, alamat email, dan nomor telepon aktif, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi wajah serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan.
Dengan layanan digital ini, pembaruan data golongan darah menjadi lebih mudah karena dapat diajukan dari rumah. Kendati demikian, kemudahan tersebut tetap diimbangi dengan verifikasi dokumen medis untuk menjaga akurasi data kependudukan.
Bagi masyarakat yang data golongan darahnya belum tercantum atau tidak sesuai, layanan IKD dapat menjadi pilihan untuk melakukan pembaruan tanpa harus menyediakan waktu khusus untuk mengurusnya secara langsung di kantor Dukcapil.
Editor : Mahendra Aditya