RADAR KUDUS - Nama Lylia ikut terseret dalam narasi video viral yang disebut berdurasi tujuh menit dan dikaitkan dengan seorang kasir minimarket. Namun, perempuan yang namanya ramai dicatut di media sosial itu akhirnya angkat bicara. Lylia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam video yang menjadi bahan perbincangan warganet tersebut.
Klarifikasi disampaikan Lylia melalui akun TikTok @lyliasistemhitam pada 25 Agustus 2026. Ia mengaku lelah harus berulang kali menjelaskan kepada orang-orang yang menghubunginya karena namanya dikaitkan dengan konten tersebut. “Aku udah cape jelasin satu satu, itu bukan aku,” tulisnya.
Lylia juga meminta warganet berhenti menyebarkan maupun berinteraksi dengan unggahan yang mencatut namanya. Menurut dia, narasi tersebut diduga hanya dimanfaatkan sejumlah akun untuk menggaet perhatian dan pengikut.
Baca Juga: “Link Full 7 Menit” Kasir Indomaret Coolmax Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
Ia mempertanyakan mengapa informasi yang belum jelas kebenarannya begitu mudah dipercaya hanya karena ramai mendapatkan tayangan dan komentar.
Di tengah ramainya pembahasan, keberadaan rekaman utuh seperti yang dinarasikan di media sosial juga belum terbukti secara independen. Materi yang beredar disebut berupa sejumlah foto, potongan video, dan gambar dengan konteks berbeda yang kemudian dirangkai menjadi satu narasi.
Nama Lylia serta istilah yang mengundang rasa penasaran kemudian digunakan dalam berbagai unggahan di sejumlah platform.
Situasi tersebut menunjukkan bagaimana sebuah isu dapat berkembang sangat cepat ketika dibungkus dengan kata kunci sensasional. Tingginya jumlah penayangan, komentar, atau pencarian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sebuah klaim benar.
Begitu pula pencantuman nama perusahaan atau tempat tertentu tidak otomatis membuktikan adanya hubungan dengan materi yang beredar.
Warganet juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan “video lengkap”. Rasa penasaran terhadap konten yang belum jelas sumbernya dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengarahkan pengguna ke situs berbahaya.
Tautan semacam itu berpotensi menjadi sarana phishing, pencurian data, atau mendorong pengguna mengunduh aplikasi yang tidak aman.
Karena itu, pengguna internet sebaiknya tidak sembarangan memasukkan nomor telepon, alamat email, kata sandi, kode OTP, informasi rekening, maupun data pribadi lainnya ketika menemukan tautan semacam itu. Langkah paling aman adalah memeriksa sumber informasi dan tidak ikut menyebarkan konten yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik seseorang juga memiliki konsekuensi. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE memuat ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Pasal 27A, dengan ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat (4). Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan tafsir terkait cakupan ketentuan tersebut.
Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur mengenai hak subjek data, pemrosesan dan penyebarluasan data, hingga ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun melalui kombinasi informasi lainnya, termasuk dalam cakupan data pribadi.
Baca Juga: Video Viral Kasir Indomaret 7 Menit Bikin Nama Lylia Disorot, Ini Klarifikasinya
Dalam kasus yang menyeret nama Lylia, hal terpenting bukan mencari tautan atau memburu identitas seseorang, melainkan memastikan informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Lylia telah menyampaikan bantahan, sedangkan klaim mengenai video utuh berdurasi tujuh menit yang menjadi dasar narasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, satu unggahan yang tidak teruji dapat berdampak jauh lebih panjang daripada sekadar menjadi viral.
Editor : Mahendra Aditya