JOMBANG — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 akhirnya ditetapkan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Penetapan mekanisme AHWA dilakukan melalui pemungutan suara setelah forum belum menemukan kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berasal dari unsur pimpinan wilayah dan pimpinan cabang NU, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA. Sementara 150 suara memilih agar pemilihan tetap dilakukan dengan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian mengumumkan bahwa opsi perubahan mekanisme pemilihan telah ditetapkan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” ujar Muhammad Nuh.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan pola pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta sebagaimana mekanisme one man one vote, melainkan melalui AHWA.
Lima Caketum Dorong Mekanisme AHWA
Sebelum keputusan pleno, wacana penggunaan AHWA telah menjadi salah satu isu utama dalam dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU.
Lima dari enam nama calon ketua umum yang beredar diketahui telah menyatakan kesepakatan untuk mendorong mekanisme AHWA. Mereka adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).
KH Zulfa Mustofa sebelumnya menyampaikan bahwa AHWA dinilai dapat menggabungkan mekanisme pemilihan dan proses seleksi dalam menentukan kepemimpinan NU.
Namun, usulan tersebut sempat menuai perdebatan. Ketua PBNU Alissa Wahid menegaskan bahwa mekanisme pemilihan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan para calon, karena yang sedang dibahas menyangkut AD/ART NU dan akan berlaku untuk organisasi dalam jangka panjang.
Setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan selanjutnya adalah proses pemilihan melalui AHWA. Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya menjelaskan bahwa AHWA akan melakukan sidang untuk memilih Rais Aam.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.
Keputusan pleno ini sekaligus membuka babak baru dalam bursa kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Para kandidat yang sebelumnya muncul dalam bursa kini akan menghadapi mekanisme baru, dengan proses penentuan yang berada dalam skema AHWA. (*)
Editor : Support