Muktamar ke-35 NU Memanas, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berujung Voting

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:46 WIB
LANCAR: Sidang Pleno II Laporan Pertanggungjawaban PBNU, di Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Ahmad Tambakberas, Jumat (28/8).
LANCAR: Sidang Pleno II Laporan Pertanggungjawaban PBNU, di Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Ahmad Tambakberas, Jumat (28/8).

RADAR KUDUS – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode mendatang menjadi salah satu agenda yang menyita perhatian dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pembahasan yang berlangsung cukup panjang tersebut akhirnya tidak menemukan titik temu.

Forum pun harus menyiapkan mekanisme pemungutan suara setelah musyawarah untuk mencapai mufakat belum berhasil dilakukan.

Situasi ini terjadi dalam Sidang Pleno III yang membahas sekaligus mengesahkan hasil Sidang Komisi Organisasi. Sebelumnya, perdebatan serupa telah berlangsung cukup alot di tingkat komisi.

Dua Pilihan Mekanisme Pemilihan

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa terkait persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU sebenarnya telah terdapat kesepahaman untuk membuat ketentuan lebih terbuka, selama tetap mengacu pada persyaratan pokok yang tercantum dalam AD/ART NU.

Namun, persoalan justru mengerucut pada mekanisme pemilihan. Perbedaan pandangan membuat persidangan sempat dihentikan sementara sebelum akhirnya muncul dua alternatif.

Pilihan pertama adalah pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote. Dalam skema tersebut, suara diberikan oleh utusan daerah dengan tetap disertai persetujuan dari Rais Aam yang telah terpilih.

Sedangkan pilihan kedua mengusulkan adanya proses penjaringan calon melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Nama-nama yang muncul dari proses penjaringan tersebut kemudian akan dihimpun dan ditabulasi. Hasilnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berperan sebagai lembaga pemilih.

Menurut Asrorun Niam, AHWA nantinya menjalankan fungsi sebagai Ahlul Ikhtiar, yakni pihak yang dinilai memiliki kapasitas untuk menentukan sosok yang akan memimpin NU selama lima tahun ke depan. Proses tersebut tetap mempertimbangkan restu serta persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Lima Caketum Sepakat Gunakan AHWA

Dinamika semakin menarik ketika pembahasan memasuki Sidang Pleno III pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan sikap bersama yang telah dibangun bersama empat calon lainnya.

Mereka adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Kelima calon tersebut menyatakan kesepakatan agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfa Mustofa di hadapan peserta Muktamar. Ia juga mengajak calon lainnya untuk mengikuti kesepakatan tersebut.

Akan tetapi, kesepakatan lima calon tersebut belum serta-merta membuat forum mencapai mufakat. Sebaliknya, suasana Sidang Pleno III justru semakin ramai.

Sejumlah muktamirin menyampaikan interupsi dan pandangan berbeda mengenai metode yang paling tepat untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Mufakat Belum Tercapai, Voting Disiapkan

Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Mohammad Nuh, kemudian menegaskan bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat tetap menjadi jalan utama dalam pengambilan keputusan.

Meski demikian, voting telah disiapkan sebagai langkah berikutnya apabila forum tidak berhasil mencapai kesepakatan bersama.

Dengan demikian, peserta Muktamar tidak perlu khawatir apabila musyawarah tidak menghasilkan keputusan yang disepakati seluruh forum.

Karena belum ditemukan titik temu, Sidang Pleno III akhirnya diskors. Penundaan tersebut sekaligus memberikan waktu kepada panitia untuk mempersiapkan kebutuhan teknis pelaksanaan pemungutan suara.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan sekitar pukul 19.00 WIB untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Suara PCNU, PWNU dan PCINU Jadi Penentu

Dalam proses voting, suara akan diwakili oleh masing-masing ketua PCNU, PWNU, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Forum Muktamar nantinya akan menentukan salah satu dari dua mekanisme yang telah dibahas.

Pilihan pertama adalah pemilihan Ketua Umum PBNU secara langsung. Sementara pilihan kedua berupa penjaringan nama calon dari PCNU dan PWNU yang selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum.

Perdebatan mengenai mekanisme ini menjadi bagian penting dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU.

Selain menentukan cara pemilihan, keputusan tersebut juga akan menjadi pijakan bagi proses penentuan sosok yang akan memimpin PBNU pada periode mendatang.

Editor : Ali Mustofa
Muktamar ke-35 NU pemungutan susra sidang pleno ketum pbnu nahdlatul ulama