Beda Pandangan Hukuman Mati Koruptor: Sahroni sebut RUU Perampasan Aset Efektif Pulihkan Negara

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:37 WIB
Beda Pandangan Hukuman Mati Koruptor: Sahroni sebut RUU Perampasan Aset Efektif Pulihkan Negara
Beda Pandangan Hukuman Mati Koruptor: Sahroni sebut RUU Perampasan Aset Efektif Pulihkan Negara
 
RADAR KUDUS — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan respons tegas terkait dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
 
Politikus Partai NasDem tersebut menilai bahwa pemidanaan mati tidak menjadi solusi substantif dalam menyelesaikan dampak kejahatan rasuah, khususnya terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Sahroni menekankan bahwa fokus utama penanganan korupsi saat ini seharusnya bermuara pada penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar negara dapat menyita dan memulihkan seluruh aset hasil kejahatan (asset recovery).
 
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Blok Ranu Kembang: 170 Pendaki Gunung Semeru Tertahan di Ranu Kumbolo

Efektifitas Pemiskinan Koruptor vs Hukuman Mati

Dalam pandangan parlemen, instrumen perampasan aset dinilai jauh lebih strategis dibanding eksekusi mati.
 
Menurut Sahroni, pencabutan nyawa koruptor tidak secara otomatis mengembalikan dana publik yang telah disalahgunakan, sementara UU Perampasan Aset memberikan kepastian legal untuk memiskinan pelaku serta melacak aliran dana hingga ke pihak ketiga.

Ia menggarisbawahi bahwa Komisi III DPR RI tengah mematangkan perumusan RUU Perampasan Aset agar menjadi instrumen hukum yang paten dan progresif.

“Kalau dihukum mati, uangnya tidak balik. Maka dari itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara.
 
RUU ini minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi, dan lembaga penegak hukum bisa lebih fokus mencegah serta menjaga para pejabat di republik ini agar tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan.
  • Poin Penolakan Hukuman Mati: Pemidanaan mati dinilai tidak menjawab persoalan utama pemulihan kerugian finansial negara.
  • Keunggulan RUU Perampasan Aset: Menjadi payung hukum pembekuan dan penyitaan aset hasil korupsi secara langsung.
  • Fokus Efek Jera: Mendorong pengawasan ketat serta pencegahan di tingkat lembaga aparatur negara.

Imbauan kepada MUI Soal Tata Kelola Keagamaan dan Pesantren

1.Wacana Hukuman Mati dari MUI:MUI dorong sanksi eksekusi mati bagi koruptor guna beri efek jera maksimal.
Majelis Ulama Indonesia menyuarakan agar penerapan hukuman mati masuk dalam formulasi sanksi berat bagi pelaku kejahatan rasuah.

2.Respons Komisi III DPR:DPR tegaskan fokus penanganan korupsi pada perampasan aset dan pengembalian keuangan negara.
Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan sanksi perampasan aset jauh lebih efektif memiskinkan koruptor.

3.Imbauan Kesejahteraan Ulama & Pesantren:Sahroni minta MUI fokus pada pembinaan keagamaan dan pengawasan lembaga pendidikan.
Pimpinan parlemen menyarankan organisasi keagamaan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi ulama serta perlindungan lingkungan pesantren.

Selain menanggapi wacana sanksi pidana mati, Sahroni secara khusus memberikan saran pandangan kepada Majelis Ulama Indonesia.
 
Baca Juga: Bikin Resah di Jalan Lingkar Kudus, 11 Remaja “Gangster Amerika” Akhirnya Diamankan Polisi
 
Ia mengimbau agar MUI dapat lebih memfokuskan energi dan sumber dayanya pada urusan pelayanan keumatan, peningkatan kesejahteraan para ulama, serta penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Sahroni menilai pembinaan internal dan pengawasan terhadap pondok-pondok pesantren sangat penting ditingkatkan guna mencegah munculnya potensi kasus pidana atau kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan pendidikan berbasis agama.
 
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian peran antara lembaga keagamaan dan pembentuk undang-undang di parlemen. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
Ahmad Sahroni Komisi III RUU Perampasan Aset pemiskinan koruptor vs hukuman mati koruptor dorongan MUI sanksi hukuman mati korupsi pemulihan kerugian negara RUU Perampasan Aset imbauan Sahroni pengawasan pesantren ulama MUI