RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia terus mematangkan formulasi reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Setelah merencanakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah kini memastikan bahwa skema pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram atau "gas melon" juga akan dibatasi berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi (desil) masyarakat.
Penetapan penerima manfaat subsidi gas melon tersebut nantinya wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Pertaruhkan Jabatan: Dasco & Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah 15 Desember
Editor : Ghina Nailal Husna Integrasi Sistem Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menegaskan bahwa penerapan kriteria berbasis desil ini merupakan langkah menyeluruh untuk membenahi penyaluran subsidi energi nasional yang selama ini rentan salah sasaran.
Pengaturan tersebut disampaikan Laode saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai menghadiri rapat kerja bersama dewan pada Rabu (26/8/2026).
“Desil-desilnya nanti akan diatur untuk elpiji. Jadi bukan hanya BBM subsidi saja ya, elpiji juga akan diterapkan skema yang sama.Pemerintah terus mendorong percepatan konversi sekaligus melakukan penataan menyeluruh terhadap daftar penerima agar subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.
-
Basis Data Utama: Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal penetapan hak subsidi.
-
Cakupan Komoditas: Pengaturan berbasis desil berlaku simultan untuk BBM bersubsidi (Peralite/Solar) dan LPG 3 kg.
-
Tujuan Kebijakan: Efisiensi anggaran negara serta menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pembahasan Lintas Lembaga dan Koordinasi Bersama Pertamina
Laode menjelaskan bahwa pemanfaatan data DTSEN untuk penyaluran LPG 3 kg merupakan tindak lanjut langsung dari koordinasi strategis antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait penataan ulang postur subsidi energi nasional.
Guna menjamin kelancaran implementasi di lapangan, Kementerian ESDM akan menggelar pembahasan intensif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta PT Pertamina (Persero) selaku operator penyalur.
Sinergi ini diperlukan untuk memutakhirkan data riil konsumen di tingkat pangkalan resmi agar tidak memicu kelangkaan atau penyaluran ganda saat regulasi baru resmi diberlakukan. (*)