RADAR KUDUS — Ketegangan dalam aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan berujung pada komitmen politik yang mengejutkan dari jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua pimpinan DPR lainnya secara resmi menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR RI apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak tuntas hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan bersurat tersebut ditandatangani di hadapan perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan aliansi masyarakat sipil setelah menggelar audiensi intensif di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Menagih Janji RUU Perampasan Aset: Aksi Massa Senayan Ingatkan Janji Parlemen yang Tak Kunjung Usai
Editor : Ghina Nailal Husna Dinamika Audiensi dan Penambahan Klausul Pengunduran Diri
Proses penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dinamis. Pada draf awal dokumen, kesiapan mundur yang tertulis hanya berlaku untuk posisi pimpinan DPR semata.
Namun, perwakilan massa AMPB menolak klausul tersebut karena menganggap pelepasan kursi pimpinan tidak berdampak signifikan apabila mereka masih memegang status sebagai anggota dewan aktif.
Merespons desakan publik, Dasco menginstruksikan perubahan klausul secara langsung dengan membubuhkan coretan tulisan tangan pada dokumen resmi guna mempertegas cakupan pengunduran diri hingga keanggotaan parlemen.
“Komitmen kami jelas. DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari keanggotaan DPR ini, tidak apa-apa.Kami tidak ada prasangka dan tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen.
-
Tenggat Waktu Legisalsi: 15 Desember 2026 ditetapkan sebagai batas akhir penyelesaian RUU Perampasan Aset.
-
Substansi Dokumen: Pimpinan DPR siap mundur dari posisi struktur pimpinan sekaligus mundur dari status anggota DPR RI.
-
Prosedur Perubahan: Penambahan poin sanksi mundur ditulis tangan langsung pada dokumen audiensi resmi di hadapan delegasi aksi.
Implikasi Politik dan Peta Jalan Pembahasan Legislasi
Penandatanganan dokumen komitmen oleh pimpinan DPR ini menandai babak baru dalam pengawalan legislasi RUU Perampasan Aset yang selama bertahun-tahun tertahan di parlemen.
Langkah pertaruhan jabatan politik ini dipandang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus dorongan kuat bagi seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan penyusunan draf undang-undang tersebut.
Dengan ditetapkannya batas waktu pertengahan Desember 2026, masyarakat sipil dan elemen mahasiswa memastikan akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan di parlemen guna menjamin substansi pemiskinan koruptor tidak terdistorsi oleh kepentingan politik praktis. (*)