RADAR KUDUS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan berujung pada pengesahan dalam Rapat Paripurna 15 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Dasco ketika menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Dasco, tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi target yang dijadikan acuan DPR dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU tersebut.
“Ini akan diketok dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026. Biasanya setiap rapat paripurna memiliki risalah, dan saya sudah meminta agar hal tersebut menjadi pegangan bersama,” ujar Dasco di hadapan perwakilan AMPB.
Pembahasan RUU Masih Terbuka
Meski tanggal pengesahan telah ditargetkan, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya tertutup dari masukan masyarakat.
Menurutnya, berbagai pihak masih dapat menyampaikan pandangan maupun usulan yang dianggap penting untuk memperkaya isi regulasi sebelum memasuki tahap pengesahan.
DPR juga masih menerima masukan mengenai harmonisasi sejumlah materi yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dasco menyebut penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap substansi RUU.
Ia menjelaskan bahwa sebuah ketentuan tidak harus selalu tercantum dalam judul undang-undang. Pengaturan yang lebih spesifik dapat ditempatkan dalam pasal-pasal sesuai dengan kebutuhan dan substansi regulasi.
“Misalnya terkait narkoba dan hukuman mati, judul undang-undangnya tidak harus mencantumkan ‘Narkoba Hukum Mati’. Pengaturan mengenai hal itu bisa dijelaskan di dalam isi undang-undangnya,” jelas Dasco.
Aspirasi AMPB Jadi Catatan Komisi III
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan dengan AMPB akan diteruskan sebagai bahan catatan bagi Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, kesempatan masyarakat untuk memberikan pendapat masih tersedia selama proses pembahasan belum memasuki tahap akhir.
Menurut Dasco, DPR masih dapat menggelar agenda khusus untuk mendengarkan pandangan publik. Forum tersebut nantinya menjadi salah satu ruang untuk menampung berbagai usulan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
“Saya kira masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III. Nantinya masih ada agenda untuk mendengarkan pendapat publik yang bisa dijadwalkan,” katanya.
Menunggu Jadwal dari Masing-Masing Fraksi
Dasco menjelaskan, pelaksanaan forum penyerapan aspirasi selanjutnya akan disesuaikan dengan agenda dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR.
Setelah dilakukan koordinasi internal, DPR akan menentukan waktu yang memungkinkan untuk kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Ia berharap masukan yang dihimpun nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan tambahan materi dan memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
“Tinggal menentukan kapan waktunya. Setelah kembali ke fraksi, akan dikonfirmasi kapan jadwalnya sehingga bisa diagendakan untuk menerima masukan yang lebih lengkap guna memperkaya RUU Perampasan Aset,” pungkas Dasco.
Editor : Ali Mustofa