Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ada Janji Mundur Jika Gagal Disahkan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto diatas mobil komando, Kamis (27/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut tidak hanya memuat target waktu pembahasan. Dalam surat yang ditandatangani, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Surat tersebut dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di hadapan peserta aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Sejumlah pimpinan DPR dan jajaran Komisi III turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Adies Kadir.

RUU Perampasan Aset Dinilai Agenda Penting

Dalam surat komitmen tersebut, DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting.

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung proses pengembalian dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, untuk menjalankan proses pembahasan secara cermat, terukur, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin utama dalam surat itu menyebutkan adanya kesediaan pimpinan DPR untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” kata Botok saat membacakan isi komitmen di hadapan massa.

AMPB Siapkan Pengawalan hingga Desember

Adanya surat tertulis tersebut tidak membuat AMPB menghentikan pengawalan terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Botok menyatakan pihaknya akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. AMPB berencana mendirikan posko sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk memastikan janji yang telah dituangkan dalam surat komitmen benar-benar dilaksanakan.

Ia menegaskan, AMPB tidak akan tinggal diam apabila target pengesahan tersebut tidak terpenuhi.

“Pilihannya hanya dua, sahkan undang-undangnya atau kita bersama-sama meminta pertanggungjawaban anggota dewan,” seru Botok di hadapan massa aksi.

Menurut Botok, gerakan yang dilakukan AMPB membawa dua tuntutan utama. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mereka juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

DPR Persilakan Publik Beri Masukan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat telah diterima oleh pimpinan DPR.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masukan dari publik, kata Andre, dapat disampaikan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI, terutama berkaitan dengan substansi dan materi teknis regulasi tersebut.

Andre kembali menegaskan bahwa pimpinan DPR telah memberikan komitmen tertulis terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa apabila sampai 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dari atas mobil komando.

Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik.

AMPB memastikan akan terus mengawal perkembangan regulasi tersebut hingga batas waktu pengesahan yang telah disepakati.

Editor : Ali Mustofa
dpr ri AMPB RUU Perampasan Aset Koruptor rapat paripurna