RADAR KUDUS – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang yang diduga hendak memanfaatkan aksi demonstrasi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dari total 65 orang yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, puluhan orang tersebut diamankan oleh dua satuan kerja, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Ditreskrimum, sedangkan dua lainnya diamankan oleh Direktorat Siber.
Dua orang yang ditangani Direktorat Siber itu masing-masing berinisial R dan Z dan telah dilakukan penahanan.
“Total ada 65 orang yang diamankan. Sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang oleh Direktorat Siber. Dua orang yang ditangani Direktorat Siber sudah dilakukan penahanan, yakni R dan Z,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti
Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Dari pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan selama aksi.
Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta sejumlah bahan yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Polisi juga menemukan tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca yang telah dilengkapi sumbu.
“Barang bukti yang kami temukan di antaranya senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Ada juga tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca beserta sumbunya,” jelas Budi.
Masih Didalami Keterlibatannya
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 65 orang yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status dan keterlibatan masing-masing orang dalam aksi demonstrasi di Kompleks DPR.
Polisi ingin memastikan apakah mereka memang merupakan bagian dari peserta aksi atau justru tidak memiliki hubungan dengan kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
Budi menegaskan, Polri tetap berkomitmen memberikan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak dasar sekaligus hak konstitusional warga negara yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Namun, pelaksanaan aksi tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta menjaga etika agar penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.
“Ada aturan hukum dan etika yang harus menjadi tanggung jawab bersama agar penyampaian aspirasi di muka umum dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Polisi Soroti Konten Provokatif
Selain menemukan sejumlah barang yang dianggap berbahaya, Polda Metro Jaya juga mencermati aktivitas di ruang digital menjelang aksi.
Budi menyebut polisi menemukan berbagai konten dan narasi yang dinilai mengandung unsur provokasi. Sebagian di antaranya juga diduga memuat disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian mengambil langkah pencegahan untuk menjaga situasi di sekitar Kompleks DPR tetap kondusif.
Menurut Budi, pengamanan dilakukan bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa terganggu oleh kelompok yang membawa benda berbahaya atau berniat membuat kericuhan.
“Kami ingin memberikan ruang yang aman bagi saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi. Kita tentu tidak ingin ada kelompok yang ikut dalam aksi dengan membawa barang-barang yang dapat membahayakan keamanan,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa