Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Jelang Demo DPR, 63 Disebut Terafiliasi Kelompok Anarko

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Direktur Reskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Direktur Reskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, polisi menyebut 63 orang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok anarko.

Polisi menduga kelompok tersebut berupaya memanfaatkan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di depan Kompleks DPR untuk melakukan tindakan yang berujung kericuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, 63 orang yang diamankan telah dipetakan ke dalam dua kelompok berdasarkan peran yang diduga mereka jalankan.

Sebanyak 53 orang masuk dalam klaster pelaksana. Sementara 10 orang lainnya dikategorikan sebagai pihak yang diduga berperan dalam pembiayaan.

“Berdasarkan pemetaan dan pemantauan dinamika kelompok masyarakat maupun mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, kami menemukan adanya konsolidasi yang kemudian berkembang pada dugaan upaya menunggangi kegiatan penyampaian pendapat hari ini,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta.

Polisi Temukan Tahapan Konsolidasi

Iman menjelaskan, dugaan persiapan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Polisi menemukan adanya sejumlah tahapan yang disebut meliputi konsolidasi internal, penguatan narasi, penggalangan dana hingga mobilisasi massa.

Pada tahap awal, sejumlah elemen disebut melakukan komunikasi dan konsolidasi untuk menyatukan isu yang akan dibawa dalam aksi.

Salah satu isu yang berkembang adalah RUU Perampasan Aset, yang juga menjadi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Iman, penyamaan persepsi tersebut dilakukan untuk memperkuat narasi sebelum disampaikan kepada masyarakat secara lebih luas.

“Dalam tahapan ini, konsolidasi diarahkan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat narasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Narasi Disebar, Donasi Diduga Dikumpulkan

Setelah proses konsolidasi, polisi menyebut kelompok tersebut melanjutkan kegiatan dengan memperkuat narasi sekaligus melakukan penggalangan dana.

Salah satu caranya diduga melalui penyebaran sejumlah flyer di ruang publik yang dinilai memiliki muatan provokatif. Selain itu, mereka disebut mengajak kelompok lain untuk ikut menyebarluaskan isu, melakukan aksi, serta memperluas mobilisasi.

“Dalam penggalangan donasi, diduga terdapat indikasi upaya menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Iman.

Polisi juga menduga proses mobilisasi dilakukan secara terstruktur dan bertahap. Media sosial serta berbagai aplikasi komunikasi digital disebut digunakan untuk menghubungkan dan menggerakkan massa.

Diduga Hendak Menunggangi Aksi di DPR

Pada hari pelaksanaan demonstrasi, polisi menduga kelompok tersebut berencana memanfaatkan aksi massa yang berlangsung di Kompleks DPR.

Iman mengatakan, upaya tersebut diduga tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang telah diamankan. Mereka juga disebut mengajak unsur lain untuk melakukan tindakan serupa.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan mekanisme mobilisasi massa secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial dan aplikasi komunikasi digital,” jelasnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing orang yang diamankan serta rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Polisi Dalami Sejumlah Pasal

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi menggunakan sejumlah ketentuan pidana sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

Pasal yang didalami antara lain Pasal 308 dan atau Pasal 309 serta Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga mendalami ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1).

Kepolisian masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing pihak dalam dugaan upaya menunggangi aksi demonstrasi tersebut.

Editor : Ali Mustofa
Provokatif polda metro jaya polisi demo dpr ri anarko