RADAR KUDUS – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pimpinan DPR RI serius merealisasikan komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kepastian mengenai jadwal pengesahan itu disampaikan pimpinan DPR saat menerima perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, hasil audiensi dengan pimpinan DPR memberikan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk dalam agenda Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
Menurutnya, tenggat tersebut harus menjadi komitmen yang benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar janji. AMPB akan terus mengawal proses pembahasan hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan.
“Dari audiensi dengan pimpinan DPR, kami mendapatkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset Koruptor akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026,” ujar Botok seusai pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, rombongan AMPB diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Pertemuan itu menjadi ruang bagi AMPB untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
AMPB Desak DPR Bertanggung Jawab
Botok menegaskan, pihaknya akan menagih komitmen pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah disepakati RUU tersebut belum juga disahkan.
Bahkan, ia meminta pimpinan DPR mengambil langkah serius apabila target 15 Desember 2026 tidak terealisasi.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 belum disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran harus siap mempertanggungjawabkannya, termasuk jika harus mengundurkan diri dari pimpinan maupun sebagai anggota DPR,” tegasnya.
Bagi AMPB, kepastian waktu pengesahan menjadi hal penting karena RUU Perampasan Aset dinilai berkaitan erat dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Dasco Pastikan Masuk Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco secara langsung saat berdialog dengan massa AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco menyebut tanggal tersebut telah menjadi pegangan bagi DPR dalam menyelesaikan proses pembahasan hingga tahap pengesahan. Ia juga meminta agar hasil pembicaraan dalam audiensi dicatat sebagai bagian dari risalah rapat.
“RUU itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026. Biasanya dalam rapat paripurna ada risalah, sehingga saya sudah meminta agar itu menjadi pegangan,” kata Dasco di hadapan perwakilan AMPB.
Dengan adanya kepastian tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan terus berjalan sebelum memasuki tahap final.
DPR Masih Buka Ruang Aspirasi
Dasco menjelaskan, sebelum RUU tersebut disahkan, DPR masih memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun berbagai pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Aspirasi publik tersebut nantinya dapat menjadi bahan dalam memperkaya substansi aturan yang sedang dibahas.
Selain itu, terdapat sejumlah materi dalam RUU yang masih membutuhkan harmonisasi.
Menurut Dasco, pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia mencontohkan, persoalan tertentu dalam sebuah undang-undang tidak selalu harus tercermin secara langsung dalam judul, tetapi dapat diatur secara lebih rinci melalui pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.
Masukan Masyarakat Akan Dibawa ke Komisi III
Dasco menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan AMPB dalam pertemuan tersebut akan menjadi catatan bagi Komisi III DPR RI.
Menurut dia, ruang untuk mendengarkan pendapat masyarakat masih terbuka sebelum RUU Perampasan Aset mencapai tahap akhir.
Masukan dari publik nantinya dapat disampaikan melalui agenda resmi berupa rapat dengar pendapat atau forum lain yang akan dijadwalkan DPR.
“Saya kira masukan hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman di Komisi III. Nantinya masih ada agenda untuk mendengarkan pendapat publik dan itu bisa dijadwalkan,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, waktu pelaksanaan forum tersebut masih akan disesuaikan dengan agenda masing-masing fraksi di DPR.
Setelah dilakukan koordinasi, DPR akan menentukan jadwal untuk kembali menerima masukan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Dasco berharap seluruh pandangan yang masuk selama proses pembahasan dapat memberikan tambahan substansi dan memperkaya materi RUU Perampasan Aset sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
Editor : Ali Mustofa