RADAR KUDUS — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyampaikan usulan krusial terkait efisiensi administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sudding mendesak agar skema perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diubah menjadi cukup dilakukan sekali seumur hidup, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Usulan tegas ini disampaikan langsung di hadapan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: DPR Siap Lakukan Audiensi Aspirasi Massa Aksi, Puan Maharani Imbau Ketertiban dan Hindari Kericuhan
Sudding menilai prosedur rutin perpanjangan dokumen berkendara tersebut selama ini amat membebani kondisi ekonomi masyarakat luas tanpa memberikan dampak signifikan pada pendapatan negara.
Sorotan Target PNBP dan Tudingan Keuntungan Vendor
Dalam pandangan Komisi III, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perpanjangan berkala dokumen kendaraan sejatinya tidak sebanding dengan hambatan administrasi dan beban finansial yang harus ditanggung warga setiap tahunnya.
Sudding secara terbuka menyoroti besarnya biaya perpanjangan fisik yang diduga lebih banyak menguntungkan pihak ketiga atau penyedia jasa (vendor) ketimbang kas resmi negara.
“Soal PNBP perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB targetnya tidak seberapa, tetapi dampaknya membuat masyarakat mengalami banyak hambatan. Biaya tinggi ini seolah dibebankan kepada masyarakat bukan untuk negara, melainkan untuk kepentingan vendor.Selembar SIM dan STNK ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya luar biasa. Saya minta dikaji agar perpanjangannya cukup sekali seumur hidup seperti KTP,” tegas Sarifuddin Sudding.
-
Poin Usulan Utama: Penghentian siklus perpanjangan rutin SIM, STNK, dan TNKB agar berlaku seumur hidup.
-
Kritik Administrasi: Biaya pengadaan fisik material dinilai disproportionate (terlalu mahal) dan membebani warga di tengah situasi ekonomi sulit.
-
Evaluasi PNBP: Mendorong transparansi alokasi pendapatan agar tidak hanya menguntungkan pihak vendor pengadaan fisik material.
Opsi Sanksi Sistem Penalti "Bolong SIM" bagi Pelanggar Lalu Lintas
Untuk tetap menjaga kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas tanpa harus menerapkan mekanisme perpanjangan berkala, Sudding menawarkan alternatif penindakan berbasis sistem poin pelanggaran.
Ia mengusulkan mekanisme penandaan fisik atau pembolongan kartu SIM apabila pengemudi terbukti melakukan pelanggaran hukum di jalan raya.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Diwarnai Kekhawatiran Publik Soal Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam konsep yang ditawarkan, kartu SIM seorang pengendara dapat diberi penanda hingga maksimal tiga kali pelanggaran.
Jika sebuah SIM telah mengumpulkan tiga kali penandaan/bolongan akibat pelanggaran lalu lintas, maka kepolisian berhak mencabut hak berkendara pemiliknya serta memberikan sanksi larangan mendapatkan SIM baru dalam kurun waktu beberapa tahun.
Skema ini dinilai jauh lebih adil, edukatif, serta membebaskan masyarakat yang taat aturan dari beban biaya tahunan yang tidak perlu. (*)