RADAR KUDUS — Perjalanan panjang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kini memasuki babak krusial di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Setelah pertama kali digagas dan dikaji sejak 2008, pembahasan norma hukum pemiskinan koruptor ini kembali memperoleh dorongan politik kuat pasca-instruksi percepatan dari Presiden Joko Widodo pada 2023 yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025.
Kendati esensi RUU ini ditunggu-tunggu sebagai instrumen ampuh pengembalian kerugian negara (asset recovery), pembahasan materi muatan regulasi tersebut di parlemen tak luput dari pengawasan ketat dan dinamika sentimen publik.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Juru Parkir Liar Minimarket Dibina dan Dilegalkan
Editor : Ghina Nailal Husna Sentimen Publik dan Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan
Hasil pemantauan media dan analisis persepsi publik yang diulas oleh Kompas merekam dinamika menarik di tengah masyarakat.
Tercatat sebesar 63,6 persen percakapan publik yang berkembang menyoroti kekhawatiran nyata atas potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum apabila klausul penindakan tidak dirumuskan secara presisi.
Masyarakat menilai bahwa agresivitas pemiskinan aset harus tetap berlandaskan prinsip due process of law agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan politik atau perampasan hak keperdataan tanpa pembuktian pidana yang sah.
-
Latar Belakang Historis: Dikaji sejak 2008, didorong percepatannya oleh Presiden Jokowi (2023) dan dilanjutkan Presiden Prabowo (2025).
-
Persepsi Publik: 63,6% percakapan publik mengkhawatirkan celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
-
Fokus Regulasi: Menyeimbangkan efektivitas perampasan hasil kejahatan dengan jaminan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
“Tantangan terbesar perumusan RUU Perampasan Aset adalah memastikan efektivitas pemulihan aset negara dapat berjalan selaras dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian sorotan yang mengemuka dalam analisis publik tersebut.
Pelibatan Akademisi dan Penyerapan Aspirasi di Komisi III DPR
Menanggapi berbagai masukan dan keraguan publik, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Pembahasan draf fokus mendalami tata cara pengelolaan aset yang disita, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), hingga klausul jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Melalui perpaduan penyerapan aspirasi akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil, penyusunan RUU Perampasan Aset diharapkan melahirkan payung hukum yang progresif, transparan, serta terbebas dari pasal-pasal karet yang rawan disalahgunakan di masa mendatang. (*)