RADAR KUDUS — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan langkah terobosan dalam menangani keberadaan juru parkir (jukir) liar di area minimarket.
Ketimbang hanya ditertibkan secara represif, para jukir tersebut didorong untuk diberikan pembinaan serta status operasional resmi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menjelaskan bahwa para juru parkir nantinya dapat diberikan surat tugas resmi sebagai jukir binaan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tanpa dikenakan biaya.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Karhutla: Pesawat Amfibi Malaysia Bombardir 6.137 Liter Air dalam 12 Detik
Penataan ini dinilai akan mempermudah pengawasan di lapangan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen yang selama ini sering mengeluhkan dugaan pemaksaan uang parkir di area gerai belanja modern.
-
Status Resmi: Jukir liar ditransformasikan menjadi jukir binaan berijin tanpa biaya penerbitan surat tugas.
-
Perlindungan Konsumen: Skema ini membuka peluang adanya fasilitas asuransi atas kehilangan kendaraan atau komponennya di lokasi parkir.
-
Peningkatan PAD: Legalitas juru parkir dapat dikolaborasikan dengan retribusi resmi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
-
Opsi Parkir Gratis: Pengelola minimarket tetap diizinkan menyediakan fasiltas parkir gratis selama menjamin bebas dari pungutan liar.
Menurut Jupiter, hadirnya skema legalitas ini berpotensi memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat berupa fasilitas asuransi jika terjadi kehilangan kendaraan atau kerusakan saat parkir.
Di sisi lain, potensi retribusi yang terkelola dengan baik dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Kendati demikian, pihak pengelola minimarket tetap diberi kewenangan untuk membebaskan biaya parkir bagi konsumennya, dengan catatan pengelola wajib memastikan lingkungan gerainya benar-benar bersih dari praktik juru parkir liar.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdess Aroufy, mengonfirmasi akan mengundang kembali perwakilan pengelola minimarket guna membahas formulasi kebijakan penataan parkir tersebut.
Langkah ini diambil setelah surat koordinasi yang sebelumnya dilayangkan kepada pengelola jaringan minimarket besar seperti Indomaret dan Alfamart belum mendapatkan respons resmi. (*)