Langkah tersebut diambil setelah Kiai Ta’in dilaporkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan materi ceramah yang disampaikannya.
TAAT menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum tidak berkembang menjadi upaya membungkam kebebasan ulama dalam menyampaikan pandangan.
Koordinator TAAT, Mirwansyah, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara objektif dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Mirwansyah menjelaskan, laporan terhadap Kiai Ta’in dibuat oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta penyebaran berita bohong yang disebut berkaitan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.
TAAT meminta persoalan tersebut diproses secara proporsional dan tidak dibesar-besarkan. Terlebih, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Menurut Mirwansyah, persoalan hukum semestinya tidak dimanfaatkan untuk memperuncing perbedaan atau memecah hubungan di antara kalangan alumni.
TAAT menegaskan bahwa pendampingan terhadap Kiai Ta’in bukan berarti pihaknya menolak kritik ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat.
“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi potongan video yang beredar melalui media sosial.
Menurutnya, potongan rekaman tanpa konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Informasi yang keliru juga dapat memicu persoalan baru yang lebih besar.
TAAT menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses tersebut ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum Kiai Ta’in.
“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah.
Sebagai bagian dari keluarga besar alumni Tebuireng, TAAT menyebut pendampingan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral.
Pendampingan itu dilakukan untuk menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh, sekaligus merawat tradisi keilmuan yang diwariskan oleh para pendiri dan ulama Tebuireng, termasuk KH Hasyim Asy’ari.
Meski demikian, TAAT menegaskan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan diberikan untuk memastikan seluruh hak hukum Kiai Ta’in sebagai pihak terlapor tetap terpenuhi dan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.