RADAR KUDUS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Regulasi strategis ini ditargetkan sah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.
Langkah percepatan ini diambil sebagai komitmen memperkuat penegakan hukum serta memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Wujud Solidaritas: EIGER Kirim 100 Tenda Shelter untuk Relawan dan Pengungsi Gempa Flores NTT
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sisa waktu efektif masa sidang akan dimaksimalkan secara efisien.
Mengingat jeda masa reses parlemen, waktu efektif yang tersisa untuk menuntaskan seluruh isi draf RUU ini hanya berkisar delapan minggu. Karena itu, skala prioritas tinggi diterapkan agar regulasi ini tidak kembali tertunda.
Dalam hal penyerapan aspirasi publik, Komisi III DPR RI mengklaim telah melalui proses partisipasi masyarakat yang intensif.
Sejauh ini, panitia kerja telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, tiga kunjungan kerja ke daerah telah dilakukan untuk melihat secara langsung urgensi penerapan aturan ini di tingkat wilayah, ditambah puluhan berkas masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menyampaikan bahwa peta aspirasi masyarakat saat ini telah terpetakan dengan sangat rinci.
Baca Juga: BSI Cetak Rekor Historis: Jumlah Nasabah Tembus 24,3 Juta per Juni 2026 Pasca-Transformasi Teknologi
Namun, mengingat keterbatasan waktu pembahasan yang kian mendesak, DPR menyarankan bagi pihak yang masih ingin memberikan masukan agar menyampaikannya dalam bentuk draft konsep tertulis.
Mayoritas publik dinilai memberikan dukungan kuat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Regulasi ini dipandang penting bukan hanya sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), tetapi juga pencegah praktik korupsi di masa depan.
Meski demikian, penyusunan draf undang-undang tetap menuntut ketelitian tinggi agar tidak memicu celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum saat eksekusi perampasan dilakukan di lapangan. (*)