RADAR KUDUS — Tulisan "Mandiri" berwarna putih yang selama ini menghiasi fasad kanan atas Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, mendadak tidak lagi terlihat pada Senin (24/8/2026).
Perubahan tampilan fisik gedung kantor bank milik negara (BUMN) tersebut menyita perhatian publik setelah video rekaman proses penurunan logo oleh pekerja beredar luas di platform sosial media Threads melalui unggahan akun
@jeff_deo hingga akhirnya viral ke berbagai platform digital. Sejumlah pekerja dan warga yang beraktivitas di sekitar kawasan Thamrin-Kebon Sirih mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan maupun waktu pasti pelepasan identitas visual tersebut.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum mengeluarkan peryataan resmi untuk menjelaskan alasan teknis atau operasional di balik pelepasan papan nama gedung itu, sehingga masyarakat mengaitkannya secara spekulatif dengan polemik hukum yang tengah membelit perbankan plat merah tersebut.
Kronologi Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Masyarakat Sipil
Sorotan publik terhadap Bank Mandiri memuncak berawal pada Jumat (21/8/2026), ketika rekening atas nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendadak tidak dapat diakses atau terblokir.
Rekening tersebut tercatat menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta, yang diklaim gabungan antara saldo pribadi dan dana donasi masyarakat untuk menyokong kebutuhan logistik massa aksi yang direncanakan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut membawa agenda desakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Merespons gelombang protes dari nasabah dan warga net, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf resmi atas ketidaknyamanan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026).
Adhika mengonfirmasi bahwa penundaan atau pemblokiran transaksi pada rekening nasabah bersangkutan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban atas permintaan dari aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan regulasi dan prinsip kepatuhan perbankan yang berlaku.
-
Dampak Aksesibilitas Visual: Logo nama bank pada gedung di kawasan Thamrin diturunkan oleh tim teknis.
-
Entitas Terdampak: Rekening penampung logistik gerakan sipil AMPB senilai Rp80,9 juta.
-
Klarifikasi Manajemen: Pemblokiran berjalan atas instruksi resmi instansi aparat penegak hukum.
-
Posisi Aktivis: Aksi penyampaian aspirasi publik dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal pada Kamis (27/8/2026).
Sorotan Lembaga Hak Asasi dan Kepastian Agenda Aksi
Kebijakan pembekuan rekening tanpa penjelasan detail tersebut menuai kritik tajam dari organisasi hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia menilai langkah pembekuan rekening donasi publik tersebut cacat prosedur administratif dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Baca Juga: Catat Jadwal Muktamar NU ke-35 di Tambakberas: Dari Istighotsah hingga Penentuan Kepemimpinan 2026-2
Lembaga tersebut menyayangkan tidak diumumkannya secara transparan mengenai instansi penegak hukum mana yang mengajukan permohonan, keterkaitan perkara pidananya, serta ada tidaknya surat izin pengadilan negeri sebagaimana diamanatkan Pasal 140 KUHAP.
Kendati menghadapi hambatan dalam akses pendanaan logistik dan pembekuan saluran keuangan, pihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan bahwa mereka tidak akan membatalkan agenda penyampaian aspirasi.
Pengurus AMPB memastikan seruan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI tetap berjalan sesuai target awal pada Kamis, 27 Agustus 2026. (*)