KPK Sita Catatan dan Barang Elektronik dari Unsoed, Ada Apa dengan Jalur Mandiri?

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Untuk mengembangkan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 23 hingga 24 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) dengan menyasar enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka.

Sehari kemudian, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah dua rumah serta kantor Rektorat Unsoed untuk mencari bukti tambahan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang yang diamankan antara lain catatan, dokumen, serta perangkat elektronik.

Bukti-bukti tersebut kemudian akan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik titipan maupun pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.

Dugaan adanya titipan dalam proses penerimaan mahasiswa menjadi salah satu hal yang tengah didalami KPK.

Penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Dalam penggeledahan di lingkungan Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan Surat Edaran KPK yang diterbitkan pada 2023.

Surat tersebut berisi sejumlah rekomendasi bagi perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri terkait perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut keterbukaan kuota, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan, mekanisme penetapan kelulusan hingga penyediaan saluran pengaduan.

Keberadaan surat edaran tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP). Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan penetapan tarif hingga ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.

Penyidikan belum berhenti pada dugaan praktik di Fakultas Kedokteran.

KPK masih mendalami apakah pola penerimaan mahasiswa yang diduga bermasalah tersebut hanya terjadi di satu fakultas atau terdapat kemungkinan berlangsung di lingkungan fakultas lain di Unsoed.

Penggeledahan sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengurai lebih jauh alur dugaan praktik titipan maupun pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

KPK masih akan memeriksa dan menganalisis barang bukti yang telah diamankan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Editor : Ali Mustofa
rektor unsoed penerimaan mahasiswa baru ott kpk perguruan tinggi