RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka identitas lima perusahaan industri kelapa sawit yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum.
Kelima perusahaan tersebut diketahui bermasalah karena diduga belum menjalankan kewajiban dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permintaan itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat koordinasi terkait penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8).
Dalam pertemuan tersebut, Herry menyampaikan laporan mengenai kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kawasan hutan.
Salah satu kewajiban itu adalah menyediakan menara pemantau untuk mendeteksi lebih awal apabila muncul potensi kebakaran.
Hingga saat ini, sebanyak 268 menara pemantau telah tersedia di berbagai lokasi.
Herry kemudian mengungkapkan bahwa terdapat lima korporasi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan tindakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegakan hukum dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam pencegahan karhutla.
Selain penyediaan menara pemantau, perusahaan juga diwajibkan memiliki tim reaksi cepat yang dapat segera bergerak apabila ditemukan titik api atau fire spot di wilayah operasionalnya.
Mendengar laporan tersebut, Prabowo memastikan kembali jumlah perusahaan yang telah dikenai penindakan. Presiden kemudian meminta Kapolda Riau menyampaikan identitas kelima perusahaan tersebut.
“Aku minta nama korporasi itu ya,” tegas Prabowo.
Tak berhenti pada kasus sebelumnya, Prabowo juga meminta aparat melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa selama tahun ini.
“Cari lagi yang melanggar tahun ini,” perintah Prabowo.
Prabowo selanjutnya menanyakan perkembangan penanganan terhadap kelima perusahaan tersebut.
Ia ingin mengetahui apakah kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penegakan hukum sudah dijalankan seluruhnya.
Herry menjelaskan bahwa kelima perusahaan telah memenuhi kewajiban yang diminta.
Meski demikian, status penanganan terhadap perusahaan tersebut hingga kini masih belum berubah. Izin usaha kelima perusahaan sawit itu juga belum dicabut.
“Sudah, Bapak, sudah memenuhi. Tapi sampai sekarang masih status quo, lima perusahaan tersebut. Lima perusahaan sawit masih status quo,” jelas Herry.
Ketika ditanya mengenai pencabutan izin, Herry memastikan bahwa izin kelima perusahaan tersebut belum dicabut.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo menyatakan pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tingkat pusat.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban dalam mencegah karhutla dapat dikenai sanksi tegas.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjaga kawasan operasionalnya dari ancaman kebakaran.
Prabowo menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi kepentingan masyarakat, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
“Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut,” tegas Prabowo.
Pemerintah pun kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pencegahan karhutla, terutama di tengah upaya menjaga kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Editor : Ali Mustofa