RADAR KUDUS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan regulasi baru terkait penyesuaian tarif retribusi parkir di ibu kota.
Dalam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru, tarif parkir kendaraan bermotor berpotensi melonjak drastis dengan skema ambang batas bawah dan batas atas.
Berdasarkan draf yang sedang dibahas, tarif parkir sepeda motor diusulkan berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sementara tarif parkir mobil diusulkan naik menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Baca Juga: Bencana di Lombok: Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 250 Rumah Tradisional Sasak
Editor : Ghina Nailal Husna Pembahasan Zonasi dan Perbandingan dengan Aturan Lama
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengonfirmasi bahwa skema penetapan besaran retribusi parkir tersebut nantinya tidak disaratkan merata, melainkan akan dikelompokkan berdasarkan klasifikasi zonasi wilayah, tingkat kemacetan, serta aksesibilitas transportasi publik.
Saat ini, skema tarif yang berlaku di lapangan merujuk pada regulasi lama, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai tarif eksisting tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan kota-kota besar lain di tingkat regional maupun internasional.
“Pembahasan di Bapemperda masih terus bergulir, khususnya mengenai besaran tarif ambang batas bawah dan batas atas yang akan diterapkan di lapangan,” terang Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, saat ditemui di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).
-
Usulan Tarif Motor: Rp3.000 – Rp15.000 / jam (Skema Zonasi).
-
Usulan Tarif Mobil: Rp6.000 – Rp60.000 / jam (Skema Zonasi).
-
Tarif Eksisting: Rp2.000 / jam (Motor) dan Rp5.000 / jam (Mobil).
-
Tujuan Kebijakan: Mendorong modal shift dari kendaraan pribadi ke transportasi umum masal serta penataan pendapatan daerah.
Penolakan Fraksi DPRD dan Keseimbangan Beban Masyarakat
Meskipun bertujuan untuk menekan angka kemacetan dan mengurai beban polusi udara, rencana penyesuaian tarif tersebut memicu gelombang penolakan dari kalangan anggota legislatif.
Jupiter secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap angka batas atas yang dinilai terlalu tinggi.
Ia menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tidak sepatutnya dikejar dengan cara menambah beban finansial masyarakat secara mendadak, terutama para komuter yang masih menggantungkan mobilitas harian pada kendaraan pribadi. (*)