RADAR KUDUS — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di sembilan wilayah bergerak cepat menindak pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan.
Polisi secara resmi telah menetapkan sedikitnya 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar ratusan hektar kawasan hutan di Sumatra dan Kalimantan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, mayoritas pelaku sengaja membakar lahan dengan motif ekonomi, yakni guna menekan biaya pembukaan lahan (land clearing) yang rencananya akan dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Memaknai Hakikat Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam Tatanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Editor : Ghina Nailal Husna Sebaran Kasus dan Penindakan di Sembilan Wilayah Polda
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat terdapat 89 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh Polda jajaran terkait aksi pembakaran hutan ilegal ini.
Konsentrasi jumlah tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, serta tiga Polda di wilayah Kalimantan (Kalteng, Kalsel, dan Kaltim).
Tingginya jumlah tersangka berbanding lurus dengan masifnya kemunculan titik panas (hotspot) yang terdeteksi via satelit di wilayah-wilayah tersebut.
-
Polda Riau: Menangani 32 Laporan Polisi dari total 1.201 titik api, serta mengamankan 35 orang tersangka (dua perkara telah dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penyidikan lanjut).
-
Polda Kalimantan Barat: Menerbitkan 18 Laporan Polisi berdasarkan pemantauan terhadap 2.282 titik api di area gambut dan hutan.
-
Polda Sumatera Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari 618 titik api dan berhasil menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
“Motif para pelaku sebagian besar adalah cara instan dan murah untuk membuka lahan baru perkebunan kelapa sawit. Kami tegaskan bahwa tindak pidana pembakaran hutan secara sengaja ini tidak akan ditoleransi karena merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Bareskrim Polri.
Asistensi Bareskrim Polri dan Tindak Lanjut Hukum
Penanganan kasus karhutla ini terus dikawal ketat melalui asistensi langsung dari Dirtipidter Bareskrim Polri guna memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan profesional.
Langkah tegas jajaran kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana lingkungan, serta menekan angka kejahatan pembakaran lahan yang kerap berulang di musim kemarau. (*)